Pengadilan Beri Pukulan Ketiga bagi Demokrat Kubu Moeldoko

Moeldoko dan teman-teman di KLB Sibolangit. Foto: ist.
Moeldoko dan teman-teman di KLB Sibolangit. Foto: ist.

Pengadilan memutuskan menolak dua gugatan yang dilayangkan oleh Moeldoko, Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sibolangit, dan kawan-kawannya. Gugatan mereka gugur karena tiga kali tidak menghadiri sidang. 


"Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" Mehbob, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Mei 2021.

Ini adalah pukulan ketiga bagi Moeldoko dan kawan-kawan. Rabu, 31 Maret 2021, Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, menolak untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Mehbob menduga ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkap  kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara. Saat ini, kasus itu sedang dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

Sementara gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai anggota DPR-RI, juga ditolak pengadilan. Seharusnya Jhoni Allen membawa masalah ini ke Mahkamah Partai.

"Kalau ke pengadilan, tentu salah kamar," kata Mahbob. 

Mehbob menegaskan pihaknya juga sedang menggugat 12 bekas kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

Mehbob mengatakan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat.