Pengadilan Cabut Hak Politik Juliari Batubara Selama Empat Tahun

Sidang virtual pembacaan vonis terhadap Juliari Peter Batubara, bekas Menteri Sosial. Foto: RMOL.
Sidang virtual pembacaan vonis terhadap Juliari Peter Batubara, bekas Menteri Sosial. Foto: RMOL.

Selain divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar, pengadilan juga mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun terhadap Juliari Peter Batubara, bekas Menteri Sosial.


Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, siang tadi.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, Senin, 23 Agustus 2021.

Selain itu, Juliari juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliari dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," pungkas Hakim Ketua Damis.

Atas putusan ini, terdakwa Juliari maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.