Pengadilan Putuskan Nasib 14 Nelayan Simeulue Besok

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Pengadilan Negeri Sinabang kembali menggelar sidang perkara tindak pidana perikanan yang menggunakan alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor di Simeulue. Dalam sidang itu, jaksa menuntut 14 terdakwa dalam tiga perkara terpisah.


Pada masing-masing persidangan, berdasarkan fakta hukum, keterangan terdakwa, saksi dan ahli, jaksa penuntut meyakini bahwa seluruh terdakwa secara sah menangkap ikan dengan alat bantu yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. 

“Perbuatan seluruh terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 85 Junto Pasal 9 Junto Pasal 100B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU, Dedet Darmadi, kemarin. 

JPU menyampaikan tuntutan yang sama terhadap seluruh terdakwa. Dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap masing-masing tedakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda masing masing sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara. Jaksa juga meminta agar seluruh terdakwa tetap ditahan.

Pada masing-masing persidangan, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa tiga unit kompresor dan hasil pelelangan barang bukti ikan dan teripang dirampas untuk negara. Sementara 3 rol selang, 6 pasang fin, 6 unit senter selam, 6 pasang dakor, 6 kaca mata selam, 6 alat tangkap tempak ikan, timah pemberat untuk dirampas dan dimusnahkan. 

Terhadap dua unit kapal motor tanpa nama, dan satu unit KM Sinar Intan, yang menjadi barang bukti, JPU menyatakan agar dikembalikan kepada masing-masing terdakwa yaitu BM, MY dan HJ. 

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menilai bahwa hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan seluruh terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menjaga keberlangsugan sumberdaya ikan. 

“Perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan kerusakan ekosistem di dalam laut,” kata Jaksa Dedet.

Sementara itu, atas tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa BM, ARS, TWP, AS, DM dan YM yang diwakili oleh penasihat hukum dalam nota pembelaannya menyampaikan agar JPU meringankan tuntutan dengan pertimbangan usia terdakwa yang masih muda. 

“Mereka sedang dalam masa pendidikan dan ingin menyelesaikannya. Selain itu para terdakwa juga menyesali perbuatannya dan  berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata penasehat hukum para terdakwa, Andri Rustika.

Pada akhir pembelaannya, Andri meminta kepada majelis hakim agar berkenan menjatuhkan tuntutan yang ringan dan adil dalam perkara tersebut. 

Pada dua sidang selanjutnya terdakwa MY, IR, ARF serta terdakwa  HJ, MD, HD, AM, RM secara terpisah meminta secara langsung agar JPU dapat diberikan keringanan dalam tuntutan dengan pertimbangan keluarga dan belum pernah dihukum. 

Seluruh terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana tersebut. Atas permintaan para terdakwa tersebut Tim JPU menyampaikan sikap bahwa JPU tetap pada tuntutannya. Nasib para terdakwa ini akan diputuskan besok, Kamis, 10 Juni 2021.