Pengadilan Tolak Prapradilan Pemilik Yalsa Boutique

Aset Yalsa Boutique yang disita oleh Kepolisian Daerah Aceh. Foto: net.
Aset Yalsa Boutique yang disita oleh Kepolisian Daerah Aceh. Foto: net.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh. Keduanya adalah pemilik Yalsa Boutique.


Syafrizal dan Siti menjadi tersangka tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU). Keduanya mengelola bisnis investasi yang dinilai bodong.

Majelis hakim diketuai Dahlan mengatakan penetapan status tersangka terhadap para pemohon sudah sah. Selain itu rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Dahlan membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 10 Mei 2021.

Selain itu, hakim mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan adanya bukti-bukti serta menerima keterangan dari saksi dan para ahli.

Hakim mempertimbangkan alat bukti saksi serta barang bukti dan menilai penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.

Sebelumnya, pemohon Syafrizal dan Siti Hilmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan perbankan dalam bisnis investasi ilegal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam permohonannya, Syafrizal dan Siti meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan meminta agar dibebaskan serta harta benda para pemohon yang disita penyidik dapat dikembalikan.

Sidang putusan praperadilan Owner Yalsa Boutique di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Dahlan, dihadiri kuasa para pemohon dan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.