Pengajuan Banding di PT Banda Aceh Didominasi Kasus Narkoba dan Korupsi

Gedung sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Foto: Ist.
Gedung sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Foto: Ist.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) mencatat telah menerima sebanyak 220 perkara pidana pada tingkat banding selama 1 Januari hingga 24 Mei 2023. Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hingga hari Rabu, 24 Mei 2023, perkara terbanyak didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), disusul oleh kasus tindak pidana korupsi.


"Kejahatan penyalahgunaan Narkoba terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56 persen dari total keseluruhan jumlah perkara. Kasus Korupsi berjumlah 32 perkara atau sekitar 15 persen," ujar ujar Hakim Tinggi Humas PT BNA, Taqwaddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.

Selain didominasi dua kasus tersebut, kategori pidana dengan selisih jumlah yang jauh lebih sedikit yaitu penganiayaan dengan jumlah 10 perkara, pencurian sembilan perkara, diikuti dengan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa sebanyak delapan perkara. Kemudian penghinaan sebanyak lima perkara, ITE dan Laka Lantas masing-masing sebanyak empat perkara.

"Selain itu kasus penipuan, kejahatan terhadap Perlindungan Anak, KDRT, tindak pidana senjata api/benda tajam, serta klasifikasi tindak pidana khusus lainnya masing-masing sebanyak 3 perkara," ujar Taqwaddin.

Selanjutnya, kata Taqwaddin ada juga  tindak pidana pengancaman, penggelapan, dan kerusakan lingkungan telah diterima oleh kepaniteraan pidana PT Banda Aceh masing-masing sebanyak dua perkara. Sementara kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain tindak pidana di bidang Kesehatan, mengedarkan uang palsu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan kategori penghinaan terhadap lambang negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.

Besaran perkara ini menurut Taqwaddin adalah jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023 ini. Dirinya yakin jumlah tersebut kedepannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang diterima PT Banda Aceh dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara. 

"Ini baru perkara pidana saja iya, belum lagi perkara perdata yang bisa mencapai 200-an," ujar Taqwaddin yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.