Pengamat: MK Putuskan Pilkada Tak Masuk Dalam Rezim Pemilu

Bendera partai politik di Aceh menjelang pemilihan umum. Foto: ist.
Bendera partai politik di Aceh menjelang pemilihan umum. Foto: ist.

Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah tidak masuk dalam ranah pemilu. Ini merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi.


"Pilkada bukan bagian dari rezim Pemilu, disebutkan dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013," ujar Said Salahudin seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 4 Februari 2021.

Saat ini DPR RI masih mengotak-atik waktu penyelenggaraan pilkada di dalam revisi Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu dan belum mencapai kesepakatan.

Sembilan fraksi di DPR pun terbelah menyikapi ketentuan baru di dalam draf UU Pemilu. Sebagian menginginkan bagian fraksi Pilkada digelar November 2024, sesuai sesuai Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016.

Lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada mengikut apa yang ada di dalam draf revisi UU Pemilu. Yaitu, pada Pasal 731 ayat (2) dan (3) menyatakan digelar pada tahun 2022 dan 2023.

Said mengatakan meski pada 2019 MK mengeluarkan keputusan Nomor 55/2019 yang membuka peluang piilkada digelar bersamaan dengan pemilu, dia tidak melihat urgensi penggabungan keduanya.

Said menilai penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu yang digabungkan akan memberikan beban yang sangat berat bagi penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dan ini akan berisiko terhadap berkurangnya kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Terus terang ini sangat riskan dan saya sangat khawatir akan hal itu," kata Said.

Said mengatakan sepatutnya waktu penyelenggaraan Pilkada berjalan nornal sesuai siklus di daerah pemilihan masing-masing. Dari keputusan MK pada 2013, KPU dan Bawaslu tidak memilliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan Pilkada serentak dengan pemilu di 2024 nanti.

"Maka KPU dan Bawaslu tidak memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan Pilkada. Kewajiban kedua organ itu menurut konstitusi (berdasarkan tafsir MK) adalah menyelenggarakan Pemilu," kata Said.