Pengamat: Mulai April 2022, Warga Aceh Dilarang Sakit

Nasrul Zaman. Foto: Dokumentasi pribadi.
Nasrul Zaman. Foto: Dokumentasi pribadi.

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, mengkritik penghentian pembayaran premi kesehatan bagi 2,1 juta masyarakat Aceh. Pembayaran premi itu selama ini ditanggung dalam Jaminan Kesehatan Aceh.


Dua persoalan yang membelenggu kerja sama Pemerintah Aceh dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Pertama sinkronisasi data yang tidak selaras. Kedua, penyamaan model pelayanan BPJS bagi warga Aceh dengan warga provinsi lain. 

“Termasuk sistem rujukan. Padahal Aceh memberi anggaran besar kepada BPJS,” kata Nasrul Zaman dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Maret 2022.

Meski sebagian besar masyarakat Aceh bergantung pada layanan kesehatan gratis, terutama masyarakat miskin, Pemerintah Aceh juga tidak bisa semena-mena membayar Rp 1,2 trilliun hanya untuk asuransi. 

Sektor kemiskinan dan pendidikan yang buruk juga membutuhkan perhatian dan keberpihakan anggaran. Pemerintah harus juga memberikan perhatian yang sama kepada dua sektor tersebut.

Nasrul Zaman mengatakan pernah menyampaikan agar JKA perlahan-lahan dipisahkan dengan BPJS. JKA untuk masyarakat Aceh, kata dia, perlu dibuat secara mandiri. Aceh, kata dia, punya pengalaman mengelola JKA dengan provider lain.

Kemandirian pengelolaan kesehatan ini, kata Nasrul Zaman, selaras dengan napas Undang-Undang Pemerintah Aceh yang mengamanahkan pemerintah untuk mengelola sektor kesehatan secara mandiri. Hal ini juga diperkuat dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Pada pasal 75, Pemerintah Aceh diperintahkan untuk membuat Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh.

Nasrul Zaman menyesalkan keputusan Pemerintah Aceh yang menyebabkan masyarakat Aceh tak lagi bisa menikmati fasilitas kesehatan secara gratis setelah Maret. Dia berharap agar pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat tetap dapat berobat secara gratis di seluruh rumah sakit pemerintah yang ada di kabupaten dan kota, termasuk di Banda Aceh. 

“Kalau itu tidak dilakukan, sama saja Pemerintah Aceh melarang warga sakit terhitung 1 April 2022 mendatang. Kalau itu terjadi, maka Aceh sulit bergerak dari status termiskin se-Sumatera,” kata Nasrul Zaman.