Pengamat hukum dan politik Universitas Syiah Kuala (USK), Saifuddin Bantasyam, menilai spanduk bernuasa kampaye bertebaran di sudut-sudut Kota Banda Aceh tidak mengandung unsur-unsur kampaye. Karena itu tak dapat ditindak.
- Posisi Wagub Masih Lowong, Pakar Hukum: Tak Ada Batasan Waktu Soal Wagub
- Pemerintah Aceh Diminta Turun Tangan Bebaskan Tersangka Peracun Harimau
- DPR Aceh Jelaskan Alasan Belum Bahas APBA Perubahan
Baca Juga
"Sebaiknya dibiarkan mereka itu membuat sebanyak mungkin baliho atau spanduk,” kata Saifuddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat 17 Maret 2023.
Menurut Saifuddin, ketika spanduk dibiarkan maka masyarakat akan lebih cepat mengetahui politisi yang akan maju pada Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah, bahkan presiden.
Saifuddin menilai, spanduk itu justru akan memudahkan menilai siapa yang layak menjadi perwakilan di parlemen. Diharapkan, masyarakat tidak salah pilih.
Di samping itu, Saifuddin mengajak para politisi dan partai politik memperbanyak spanduk atau baliho. Sehingga menjadi memori kolektif publik.
Saifuddin mengatakan, selama ini politisi yang berada di parlemen atau pemerintahan ikut berkampaye melalui kegiatan-kegiatan. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga mengendorse bakal calon presiden.
"Presiden juga memberi beberapa komentar saat ditanya tentang beberapa bacapres. Mengapa presiden berkomentar? Ya karena tak menyalahi aturan," ujar Saifuddin.
Menurut Saifuddin, banyaknya spanduk terpajang di sudut-sudut kota, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, kata dia, paling penting public mendapat informasi.
- Pengamat Sebut UU Ciptaker Sudah Cacat Formil Sejak Lahir
- MPU Aceh Tidak Mempermasalahkan Ceramah Politik di dalam Masjid
- Nama Cawapres Dikantongi, Anies Tugaskan Tim 8 Finalkan Pilihan