Pengamat: Pj Gubernur Aceh Harus Paham UUPA

Nasrul Zaman. Foto: Dokumentasi pribadi.
Nasrul Zaman. Foto: Dokumentasi pribadi.

Tujuh kepala daerah di Indonesia termasuk Aceh bakal mengakiri masa jabatannya pada 2022 ini. Sementara pemilihan kepala daerah serantak akan digelar pada 2024


Untuk mengisi kekosongan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir di 2022. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Menanggapai hal itu, pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, mengatakan sosok penjabat gubernur haruslah orang yang paham dan pengalaman memimpin administrasi dan aparatu sipil negara (ASN).

"Kemudian dia punya pengalaman memimpin administrasi dan ASN. Lalu pahami cita-cita masyarakat Aceh, terutama dengan UUPA," kata Nasrul Zaman kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 18 Januari 2022.

Nasrul menyebutkan, Pj Gubernur Aceh wajib menguasai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dengan baik. Memahami kekhususan Aceh yang telah diberikan Pemerintah Pusat untuk provinsi Aceh.

"Jangan sampai nanti ada Pj Gubernur tidak paham dengan UUPA. Sehingga kebijakannya, landasan-landasan hukumnya dia engga pegang UUPA, itu jadi masalah nanti ke masyarakat Aceh," ujar Nasrul.

Menurutnya, masa jabatan Pj Gubernur hingga pemilu serentak 2024 sangat panjang. Artinya, Pj Gubernur Aceh akan memimpin Aceh sampai dua tahun lamanya. Oleh karena itu, lanjutnya, Pj Gubernur Aceh wajib mengerti tentang kekhususan Aceh.

Nasrul menjelaskan, siapapun yang dikirim pemerintah pusat tak menjadi kendala bagi rakyat Aceh. Selagi, orang itu memahasi sosial culture masyarakat Aceh, punya visi membangun Aceh dan paham karakter Aceh.

"Siapapun apakah dia sipil murni atau purnawirawan polisi atau tentara, terserah. Tapi yang paling penting adalah memahami karakter Aceh yang berbeda dari daerah lainnya," jelasnya.

Nasrul menambahkan, provinsi Aceh berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Aceh mempunyai keistimewaan dan kekhususan. Sehingga butuh pemimpin yang mempunyai kecakapan yang baik

"Kita berharap secara umum masyarakat Aceh bisa menerima siapapun itu dengan artian orang yang ditunjuk itu memang memiliki performance, integritas yang baik di mata rakyat Aceh," kata Nasrul.