Pengamat Sebut Tantangan Ekonomi Aceh Lebih Besar Dibanding Kemampuan Qanun LKS

Pengamat ekonomi Aceh dan akademisi FE USK, Rustam Efendi. Foto: Razi/RMOLAceh.
Pengamat ekonomi Aceh dan akademisi FE USK, Rustam Efendi. Foto: Razi/RMOLAceh.

Pengamat ekonomi Aceh, Rustam Efendi, mengatakan bahwa kemampuan Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lebih kecil daripada tantangan ekonomi di Tanah Rencong saat ini.


“Tantangan ekonomi Aceh lebih besar dari kapasitas Qanun LKS saat ini,” ujar Rustam dalam diskusi publik yang digelar ARD dengan tema “Pro Kontra Revisi Qanun LKS” di Banda Aceh, Senin, 29 Mei 2023. 

Menurut Rustam Efendi Qanun Nomor 11 adalah amanah Qanun Nomor 8 tahun 2014. Dia menyebut, bahwa ukuran ekonomi Aceh saat ini sangat kecil

“Peringkat 8 dari 10 provinsi di Sumatera, dengan volume hanya 4,9 persen dengan nilai ekonomi Sumatera,” kata dia.

 Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (FE USK) ini menjelaskan, di sektor keuangan (perbankan) di Aceh menjadi minus paska lahirnya Qanun LKS tersebut.

“Modal kerja di Aceh menjadi minus paska Qanun LKS. Kemudian, paska LKS kantor cabang bank di Aceh hanya tinggal 52 kantor,” jelas dia.

Selain itu, kata dia, setelah adanya Qanun LKS ini, pembiayaan di Aceh minus 3.02 persen. Dimana dalam tiga tahun ini lapangan usaha Aceh meningkat di sektor informal.

“Lapangan pekerjaan formal dengan gaji tetap jumlahnya juga minus, dimana peluang hanya ada pada ASN dan pegawai lainnya,” ucapnya.

Disisi lain, lanjut Rustam, angka kemiskinan di Aceh pada 2021 sama seperti jumlah pada 2000, yakni angkanya 15 persen.

Menurut dia, tantangan ekonomi Aceh, saat ini adalah lapangan kerja sangat terbatas, pembiayaan kredit tumbuh minus, serta persentase penduduk miskin Aceh tertinggi di Sumatera.

“Di Aceh yang senang elit dan pejabat. Jadi tantangannya ada dua hal, yaitu penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan,” ujar Rustam.