Pengamat politik, Fajran Zain, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tidak perlu menyebutkan nama-nama kandidat penjabat Gubernur Aceh dalam usulan mereka kepada Presiden Joko Widodo. Mereka cukup menyebutkan kriteria saja.
- Menko Airlangga: Angka Positivity Rate Covid-19 Tidak Bisa Dicurangi
- PPP Kota Banda Aceh Dukung Penuh Anies Baswedan sebagai Capres 2024
- Ahmad Muzani Beberkan Penyebab Digantinya Ketua dan Sekretaris DPD Gerindra Aceh
Baca Juga
Fajran mengatakan penunjukan seorang penjabat gubernur adalah hak prerogatif presiden. Ditambah lagi, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama yang boleh jadi berbeda dengan usulan DPR Aceh.
“Tentu nama-nama itu dikerucutkan kembali menjadi tiga sebelum presiden menetapkan satu nama final," kata Fajran Zain kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 25 Juni 2022.
Pengajuan nama oleh DPR Aceh ini, kata Fajran Zain, berpotensi menimbulkan sekat psikologis antara si kandidat dengan DPR Aceh jika calon yang ditunjuk presiden tidak sesuai dengan nama-nama yang diusulkan oleh DPR Aceh.
Fazran mengatakan bisa saja presiden memilih sosok yang tidak direkomendasikan oleh DPR Aceh. Dan ini bakal memicu disharmoni kebijakan atau polarisasi sektoral.
"Calon ditolak, DPR Aceh ill Fill (sakit hati),” kata Fajran.
Saat ini, kata dia, banyak nama yang beredar dan semua punya potensi terpilih, bahkan yang diluar rekomendasi DPR Aceh itu sendiri. Faktanya semua pihak membangun opini publik dan lobi-lobi untuk menggolkan calon mereka hingga masa injury time.
- MTA Sebut Pembahasan Rancangan APBA 2024 Tergantung DPR Aceh
- Soal Pencatutan, Bawaslu Ingatkan Ada Ancaman Pidana untuk KPU
- PRP Aceh Dorong Makin Banyak Anak Muda jadi Penentu Kebijakan