Pengedar Narkoba Bersenjata di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati  

Sidang perkara kepemilikan sabu-sabu dan senjata api di Aceh Timur. Foto: AJNN.
Sidang perkara kepemilikan sabu-sabu dan senjata api di Aceh Timur. Foto: AJNN.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut hukuman mati terhadap Rusu alias Maeli. Pria ini didakwa sebagai pemilik 48 kilogram sabu-sabu dan kepemilikan senjata api. 


Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika, secara daring, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, kemarin. Kasi Intel Kejari Aceh Timur, Andy Zulanda, mengatakan, JPU yang menangani perkara tersebut ada dua orang yakni, Harry Arfhan dan M. Iqbal Zakwan. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Apriyanti sebagai Ketua Majelis Hakim dan Khalid serta Reza Bastira Siregar sebagai Hakim anggota. Kata Andy, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa izin. 

“Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa Rusu Alias Maeli, 41 tahun, warga Dusun Riwet Desa Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, memiliki sepucuk senjata laras pendek jenis revolver beserta lima butir amunisi aktif,” kata Andy, Kamis, 29 Juli 2021. 

Rusu ditangkap 28 November 2020, dini hari, oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur. Saat itu, polisi mendapatkan informasi tentang rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur laut di wilayah Kecamatam Julok, Aceh Timur. 

Keesokan hari, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mendapati satu mobil SUV abu-abu milik Rusu di Gampong Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh timur. Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan pengejaran untuk menghadang laju mobil tersebut yang mengakibatkan mobil tersebut terjungkal ke dalam parit. 

Satu orang tersangka yang berada dalam kendaraan itu melarikan diri ke arah hutan Desa Buket Panjo. Saat digeledah, petugas mendapati tiga karung berisi sabu-sabu, satu pucuk senjata laras pendek beserta lima butir amunisi, tiga unit telepon, 1 baju kemeja dan 1 jaket. Semuanya milik Maeli CS. 

"Dari barang bukti tersebut kemudian tersangka Rusu alias Maeli ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres Aceh Timur," kata Andy. Usai persidangan, Rusu segera dikembalikan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Idi, di Aceh Timur.