Pengemudi Mobil Diminta Tidak Sembarang Nyalakan Lampu Hazard

Tombol lampu hazard di mobil. Ilustrasi: carsworld.
Tombol lampu hazard di mobil. Ilustrasi: carsworld.

Ketika berkendara dalam kondisi hujan lebat, ternyata masih banyak pengendara mobil yang menyalakan lampu hazard sebagai simbol adanya kendaraan di depan atau dari arah yang berlawanan.


Seperti dilansir Inilah, Lampu hazard sendiri digunakan jika memang dalam kondisi dan situasi yang sangat gawat darurat dan membutuhkan bantuan untuk para pengendara lain agar bisa memberi jalan baik dalam kondisi lowong terlebih dalam kondisi jalan yang macet.

Namun, jika dalam kondisi hujan para pengendara masih tetap menggunakan lampu hazard itu adalah kebiasaan yang tidak baik, dan akan membuat bingung para pengendara akan arah mobil Anda, hendak belok ke kiri atau kanan dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Mengutip laman resmi Auto2000, dalam kondisi hujan lebat para pengendara hanya cukup menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan mobil Anda. Dengan demikian Anda dapat meningkatkan visibilitas dan posisi mobil mudah diketahui pengemudi lainnya.

Penggunaan lampu hazard yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat juga tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Keadaan darurat yang dimaksud seperti, pecah ban, mobil mogok, dan situasi yang mengharuskan Anda menepikan mobil di pinggir jalan dalam kondisi aman, serta membawa seorang yang harus membutuhkan perawatan medis secara cepat.