Penggugat gugatan class action kebijakan stiker subsidi bahan bakar minyak mencabut gugatan mereka. Hal ini dilakukan karena tidak ditemui jalan tengah dalam proses mediasi.
- KPK Geledah Kantor Gubernur hingga Sekretariat Pemprov Jatim
- KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim dan Tiga Orang Lainnya sebagai Tersangka Dugaan Suap
- Bola Api
Baca Juga
“Sesuai mekanisme hukum acara, tanpa memerlukan persetujuan para tergugat, kami hargai sepenuhnya hak para penggugat untuk mencabut gugatan mereka,” kata Jully Fuady, kuasa hukum Gubernur Aceh sebagai tergugat I, dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Januari 2021.
Gugatan ini dilakukan oleh 24 warga masyarakat. Mereka menilai kebijakan stiker BBM pada kendaraan, sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yang tepat sasaran, tidak tepat.
Gugatan ini ditujukan kepada Gubernur Aceh, PT Pertamina dan Hiswana Migas Aceh. Sidang gugatan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada pertengahan Oktober 2020.
Pada sidang ini, penggugat dihadiri oleh tim kuasa hukum. Sementara para tergugat dihadiri oleh kuasa hukum tergugat I, Gubernur Aceh, Mohd Jully Fuady; kuasa hukum tergugat II, PT Pertamina; dan tergugat III, Hiswana Migas Aceh, yang langsung dihadiri oleh ketuanya, Faisal Budiman.
- Menko PMK Minta Pembangunan Venue PON Aceh-Sumut Dipercepat
- Jadi Arena PON, Pengungsi Rohingya di BMA Dipindahkan
- Pemerintah Klaim Jumlah Penduduk Miskin di Aceh Turun Jadi 14,45 Persen