Pengadilan Negeri Meureudu memutus Riki Akbar alias Abu Malaya bersalah atas tuduhan penghinaan terhadap Nova Iriansyah, Gubernur Aceh.
- Polres Lhokseumawe Musnahkan Satu Kilogram Sabu
- Izinkan Hura-hura pada Malam Ramadan, Kafe New Soho Disegel Aparat
- Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kapal Singkil 3 Divonis Setahun Bui
Baca Juga
“Putusannya sama dengan tuntutan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina Ariani, Selasa, 18 Mei 2021.
Riki dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Riki menebar ujaran kebencian kepada Nova melalui akun facebook. Dia menyerang Nova dengan kalimat yang menyinggung SARA. Dia menghina warga Gayo.
Pengadilan menilai tindakan itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Iya, saya dirugikan,” ujar Gubernur Nova, dalam persidangan virtual, beberapa waktu lalu.
Keputusan ini diambil setelah pengadilan memeriksa beberapa saksi ahli dan Ketua Ketua Paguyuban Suku Gayo.
- Revisi UU ITE, Makin Cetar atau Malah jadi Ambyar
- Datang sebagai Seorang Ayah, Erick Thohir Adukan Fitnah Faizal Assegaf
- Arteria Dahlan Kebal dari Jerat UU ITE