Penghina Nova Iriansyah Divonis 1,6 Tahun Penjara

Gubernur Aceh Nova Iriansyah diambil sumpah pada persidangan virtual terkait pencemaran nama baiknya. Foto: Humas Aceh
Gubernur Aceh Nova Iriansyah diambil sumpah pada persidangan virtual terkait pencemaran nama baiknya. Foto: Humas Aceh

Pengadilan Negeri Meureudu memutus Riki Akbar alias Abu Malaya bersalah atas tuduhan penghinaan terhadap Nova Iriansyah, Gubernur Aceh. 


“Putusannya sama dengan tuntutan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina Ariani, Selasa, 18 Mei 2021.

Riki dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Riki menebar ujaran kebencian kepada Nova melalui akun facebook. Dia menyerang Nova dengan kalimat yang menyinggung SARA. Dia menghina warga Gayo. 

Pengadilan menilai tindakan itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Iya, saya dirugikan,” ujar Gubernur Nova, dalam persidangan virtual, beberapa waktu lalu. 

Keputusan ini diambil setelah pengadilan memeriksa beberapa saksi ahli dan Ketua Ketua Paguyuban Suku Gayo.