Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage, mengatakan terkait dengan persoalan bendera bulan bintang, pihaknya tidak melarang dan tidak pula menyuruh.
- Tidak ada Pengamanan Khusus dari Kepolisian Terkait Milad GAM di Banda Aceh
- Milad GAM Ke-47, KPA Minta Masyarakat Aceh Tetap Jaga Suasana Aman
- Bendera Bintang Bulan Berkibar di Saat Milad GAM di Aceh Utara
Baca Juga
"Masalah bendera kita pulangkan kepada masyarakat Aceh," memperingati Milad GAM 45 Tahun di Pemakaman Teungku Chik Di Tiro, Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar,
Azhari menjelaskan apabila ada masyarakat yang mengibarkan bendera bintang bulan, arapat keamama sudah diingatkan untuk melakukan pendekatan persuasif.
"Karena mengingat ini masih berpolemik," ujar Azhari.
Secara aturan, kata Azhari, persoalan bendera bulan bintang dan lambang sudah tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Sementara Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar, mengatakan persoalan bendera bintang bulan dan lambang akan dibahas bersama bekas GAM, KPA dan bekerja sama dengan DPR Aceh serta Pemerintah Aceh.
"Bagaimana pemerintah pusat apaka serius atau tidak. mungkin dalam waktu ini akan kita duduk dengan Gubernur dan DPR Aceh. Insya Allah dalam tahun ini selesai," kata dia.
- Pengibar Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga Minta Maaf dan Menyesal
- WN Aceh: Banyak Butir MoU Helsinki Belum Dipenuhi Pemerintah Pusat
- Tidak ada Pengamanan Khusus dari Kepolisian Terkait Milad GAM di Banda Aceh