Pengunggah Video Pembakaran Bendera Merah-Putih juga Ditangkap Polisi

Konferensi pers pembakar merah-putih di Polda Aceh. Foto: Fahmi/RMOL Aceh.
Konferensi pers pembakar merah-putih di Polda Aceh. Foto: Fahmi/RMOL Aceh.

Kepolisian Deerah (Polda) Aceh juga menangkap pengunggah pembakaran bendera merah-putih yang viral media sosial. Tersangka berisinisial TD, warga Gampong Rhieng Blang, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.


“Kita sudah tetapkan yang bersangkutan juga sebagai tersangka untuk penggunggah video menggunakan akun Facebook,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat, 26 Agustus 2022.

Winardy menyebutkan, tersangka sengaja mengunggah video pembakaran bendera merah-putih. Tujuannya ingin Aceh ini merdeka tetapi tidak berperang, namun berjuang dengan jalur diplomatis.

Saat ini, kata dia, tersangka diamankan di Polda Aceh. Selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut. “Untuk pengguggah pertama inisial NU (53) berada di Denmark. Kita sudah identifikasi," kata dia. "Kita lagi lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa kita telusuri dan bisa kita lakukan upaya-payaa tindakan kepolisian lainnya.”

Mereka disangkakan dengan pasal 45 a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 yaitu ujaran kebencian dan sara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan Ditreskrimsus sedang menyelidiki pelaku dan asal muasal video pembakaran bendera merah-putih. Video tersebut sudah beredar ke media sosial, beberapa hari lalu

"Kita masih menyelidiki pelaku, ataupun lokasi pembakaran bendera merah-putih dalam video yang beredar tersebut. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh," kata Winardy, Ahad, 21 Agustus 2022.

Winardy menjeaskan, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13:57 WIB.

NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu,” kata dia.

Jika pemilik akun terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

"Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan. Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak," ujar Winardy.