Pengungsi Rohingya di Pantai Lampanah Dipindahkan ke UPTD Dinsos di Ladong 

Pengungsi Rohingya saat mendarat di pantai Lampanah Seulimum, Aceh Besar. Foto: Humas Pemkab Aceh Besar.
Pengungsi Rohingya saat mendarat di pantai Lampanah Seulimum, Aceh Besar. Foto: Humas Pemkab Aceh Besar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar telah mengambil sejumlah langkah terkait penanganan pengungsi Rohingya yang mendarat di pantai Lampanah Seulimum. Saat ini sebanyak 69 orang (Data UNHCR 62 orang) pengungsi dipindahkan ke UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya (RSBM) Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Ladong, Aceh Besar. 


Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengatakan bahwa pemindahan pengungsi Rohingya ke Ladong dilakukan karena Pemkab Aceh Besar tidak memiliki fasilitas penampungan.

Sebelum pemindahan dilakukan Iswanto telah membangun komunikasi dengan  Pemerintah Aceh, Kantor Imigrasi hingga dengan jajaran Forkopimda Aceh Besar. Komunikasi juga dibangun dengan perwakilan IOM dan UNHCR di Aceh.

 “Kita juga menugaskan Pak Sekda Aceh Besar untuk turun langsung ke lapangan, guna memastikan keberadaan para pendatang ilegal itu,” ujar Iswanto dalam keterangan pers mengutip dari laman resmi Pemkab Aceh Besar, Kamis 16 Februari 2023.

Sementara itu T. Niazi (61) salah seorang tokoh masyarakat di Lampanah mengakui adanya pendaratan pendatang ilegal dari negeri Myanmar itu.

Menurutnya, pendaratan ilegal itu sebenarnya tak perlu terjadi, jika para nelayan yang melihat kapal ilegal itu, segera melapor ke panglima laot atau pihak terkait dengan keamanan pesisir pantai. 

Dengan cara itu, tentu tidak ada lagi terjadi kecolongan, karena mereka tidak memiliki dokumen apapun. Selain itu, juga rentan dengan penyebaran penyakit yang bisa jadi akan berdampak masiv.

“Jujur saja kami khawatir dengan kedatangan orang orang yang jelas jelas tak berdokumen serta dari negeri yang punya kultur dan budaya jauh berbeda dengan kita, termasuk soal kesehatan. Kami berharap hal serupa tak terjadi lagi di masa mendatang,” kata T. Niazi.