Pengusir Petugas Vaksinasi di Abdya Diangkat Jadi Inisiator Vaksin

Pembubaran kegiatan vaksinasi Covid-19 di Abdya. Foto: Ist
Pembubaran kegiatan vaksinasi Covid-19 di Abdya. Foto: Ist

Sebanyak tujuh warga yang diduga terlibat dalam pengrusakan gerai vaksinasi massal di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Serangga, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceg Barat Daya (Abdya) ditunjuk menjadi inisiator vaksin Covid-19.


"Sebagai inisiator bukan duta vaksin," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 4 Oktober 2021.

Sebelumnya, kasus penolakan dan pengrusakan gerai vaksinasi Covid-19 oleh masyarakat dan nelayan di Aceh Barat Daya sudah diselesaikan secara Restorative Justice oleh pihak kepolisian.

Winardy mengatakan, langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah mengerti tentang vaksinasi dan mereka pun sudah bersedia untuk divaksin.

Walaupun menjelaskan, prinsip Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.

Winardy juga menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para muge (penjual) Ikan mulai antusias untuk menerima vaksin.

Winardy menambahkan, berkat kerja sama Muspika yang dibantu para ulama, tokoh adat, dan juga Panglima Laot setempat untuk mengimbau serta mengedukasi masyarakat, nelayan, termasuk muge ikan tentang pentingnya vaksinasi.

"Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI," ujar Winardy.