Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah Divonis 2,5 Tahun Bui

Barang bukti kulit harimau. Foto: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Barang bukti kulit harimau. Foto: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, menjelaskan mereka ditangkap saat operasi pada 25 Oktober tahun lalu. Pada saat itu, ikut diamankan sejumlah barang bukti.


“Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang, kulit kepalanya masih menempel di tengkorak,” kata Haluanto kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 29 Maret 2022.

Haluanto menyebutkan, kulit dan tengkorak harimau itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh. Saat ditangkap, kata dia, petugas juga ikut mengamankan barang bukti lain, yakni satu unit mobil, dua telepon genggam, dan satu timba cat.

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, kata Haluanto, pengkapan dua tersangka itu dari laporan warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Tersangka menawarkan kulit harimau tersebut seharga Rp 70 juta.

“Tim –yang menyamar sebagai pembeli- menangkap MAS, J dan SH pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Raya Bireuen-Takengon Nomor 236, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah,” sebut dia.

Haluanto menjelaskan, setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh, pada 17 Desember 2021. Penyerahan itu diharapkan dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

“Penyelesaikan perkara ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” sebut dia.