Penjual Makanan Siang Hari Diminta Cabut Izin Toko

Satpol PP dan WH Banda Aceh amankan warung yang jual nasi di siang hari di kawasan Banda Aceh. Foto: Dok Satpol PP Banda Aceh.
Satpol PP dan WH Banda Aceh amankan warung yang jual nasi di siang hari di kawasan Banda Aceh. Foto: Dok Satpol PP Banda Aceh.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta Pemko Banda Aceh mencabut izin toko atau grosir hingga riteil modern yang diduga menjual makanan di siang hari saat bulan puasa.


"Kita minta pemko untuk mencabut izin usaha, ini pelecehan syariat islam. Riteil modern inikan harus apresiasi ke pemerintah dengan mengeluarkan izin," ujar Musriadi Aswad, Kamis, 13 April 2023.

Dia menegaskan, bahwa kehadiran retail modern di setiap kecamatan di Banda Aceh menghilangkan pendapatan toko-toko dan kedai konvensional milik warga setempat.

"Pemko harus bersikap kejadian ini, kedai-kedai dan toko konversional tutup, malahan Indomaret kita biarkan dibuka dan melanggar syariat islam. Hargai muslim di Banda Aceh berpuasa," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Musriadi juga meyesalkan bahwa masih ditemukannya retail modern di Banda Aceh yang menjual makanan di siang hari dalam bulan puasa.

"Kalau ini betul-betul terbukti toko itu menjual di siang hari, saya pikir pemerintah kota harus bersikap untuk mencabut izin terhadap proses yang dilakukan oleh indomaret itu," katanya.

Anggota Komisi IV DPRK ini, juga meminta semua pihak saling menghargai di bulan suci Ramadan. Sehingga tidak menyebabkan terganggunya kenyamanan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. 

"Tentunya inikan cambuk buat kita karena kita sedang gencar melaksanakan syariat islam tentunya ini akan menjadi sebuah isu publik yang akan dikonsumsi hal-hal negatif," kata Musriadi.