Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan Muchsin Kamal penjual senjata airgun kepada ZA (25) merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) yang pernah mengikuti pelatihan teroris di Bukit Jalin, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, pada 2010.
- Sidang Korupsi Jalan Samarkilang, Dua Terdakwa Divonis Berbeda
- Bantu KPK, Polri Terus Buru Harun Masikhu
- Paket Rehabilitasi Makodam Iskandar Muda Dianggap Tak Sesuai dengan Persyaratan SBU
Baca Juga
"Benar, yang bersangkutan eks napiter Jalin Jantho, Aceh," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 5 April 2021.
Sebelumnya, Muchsin ditangkap tim Densus 88 di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis malam pekan lalu. Dua hari kemudian, setelah menjalani pemeriksaan, dia diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun ZA membeli senjata dari Muchsin secara online. Saat menyerang Mabes Polri, ZA melepaskan enam tembakan dari airgun itu kepada petugas jaga di sana. Polri mengakui kecolongan terkait ZA berhasil masuk ke Mabes Polri dengan membawa senjata.
- Kenaikan Harga Emas Tak Mempengaruhi Angka Pernikahan di Aceh Besar
- Harga Cabai Merah Naik di Aceh Besar
- 10 Unit Rumah Ludes Terbakar di Aceh Besar