Penunjukan Pj Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Harus Melalui Proses Open Bidding

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Pakar hukum tata negara dan otonomi daerah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Profesor Sugianto, mengatakan Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah jelang Pilkada 2024 harus melalui proses open bidding. Supaya orang yang menjabat nantinya bebas dari kepentingan terselubung partai politik (parpol).


Pada 2022, ada 101 kepala daerah habis masa jabatannya, yang terbagi menjadi 7  gubernur, 76  bupati, dan 18  walikota. Sementara pada 2023 ada 170 kepala daerah yang selesai masa baktinya.

Untuk itu, kata Sugianto, Kemendagri perlu membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk proses penetapan Pj gubernur, bupati, dan walikota yang akan segera habis jabatannya.

“Jadi menempatkan PJ gubernur, bupati, walikota dari unsur ASN, TNI dan Polri di 101 daerah tersebut harus diseleksi melalui proses open bidding, seperti JPT Pratama dan JPT Madya,” kata Sugianto seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 12 Januari 2022.

Sugianto menyebutkan jangan sampai penempatan Pj diisi politisi atau orang yang tergabung dalam partai politik.

Karena itu, kata dia, Kemendagri juga harus memikirkan kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah sesuai amanat UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala daerah yang telah disempurnakan menjadi UU 6/2020, harus diisi Penjabat (Pj).

“Banyak ASN yang bisa menjadi Pj gubernur dan bupati walikota minimal golongan IV B ke atas, sedangkan untuk TNI dan Polri maka Pj gubernur minimal Mayjen atau Irjen Pol,” ujar dia. “Adapun untuk Pj bupati atau walikota dari unsur TNI dan Polri minimalnya berpangkat Kolonel atau Kombes.”