Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Harus Ikuti Prokes Ketat

Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, menggelar vidcon bersama Sekda kabupaten/kota se Aceh, membahas strategi penyerahan SK pensiun dan naik pangkat ASN, di Ruang Rapat Sekda. Foto: Pemerintah Aceh
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, menggelar vidcon bersama Sekda kabupaten/kota se Aceh, membahas strategi penyerahan SK pensiun dan naik pangkat ASN, di Ruang Rapat Sekda. Foto: Pemerintah Aceh

Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, mengatakan penyerahan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dan SK Pensiun PNS se-Aceh tahun ini harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Karena tingginya kasus penyebaran Covid-19.


"Penyerahan SK akan kita lakukan di tempat terbuka dan dibuat bertahap sehingga tidak terjadi keramaian," ujar Taqwallah saat memimpin pertemuan virtual di ruang rapat Sekda Aceh, Senin, 30 Agustus 2021.

Taqwallah menjelaskan syarat untuk menerima SK adalah para PNS harus sudah menjalani vaksinasi Covid-19, minimal tahap pertama. Bagi PNS yang belum divaksin, kata dia, harus menunjukkan keterangan dokter tidak bisa divaksin.

Selain itu, Sekda juga menyebutkan jika ada PNS yang sedang melakukan isolasi mandiri terkait Covid-19 sehingga tidak bisa hadir saat penyerahan SK, yang bersangkutan bisa memberikan kuasa kepada atasan langsung. Hal itu dilakukan agar penyerahan SK sukses dan tidak terkendala apapun. 

Taqwallah mengakui penyerahan SK kenaikan pangkat dan SK pensiun tahun ini lebih rumit lantaran masih dalam pandemi Covid-19. Selain itu, kata dia, fakta bahwa setiap kabupaten/kota memiliki status zona berbeda juga membuat penyerahan SK menjadi lebih sulit. 

Tahun sebelumnya, kata Taqwallah, penyerahan SK bisa dilakukan dengan mengumpulkan para PNS dari kabupaten/kota yang berdekatan di satu titik tertentu. Tahun ini, kata dia, hal itu tidak bisa dilakukan sebab beberapa daerah memiliki status zona yang berbeda. 

Namun begitu, kata Sekda, pihaknya tetap akan menuaikan kewajiban menyerahkan SK para PNS karena hal itu merupakan hak setiap PNS. 

"Walaupun pekerjaannya akan lebih sulit namun hak para PNS tetap wajib ditunaikan," ujar Taqwallah yang menyebutkan bekerja di tengah pandemi adalah sebuah tantangan bagi pemerintah. 

Pada kesempatan itu Taqwallah juga menyinggung penyerahan SK kenaikan pangkat dan SK pensiun PNS se-Aceh tahun lalu yang sukses dilakukan dengan tertib dan lebih cepat dari jadwal seharusnya. 

Tahun ini, kata Sekda, keberhasilan serupa juga harus bisa dilakukan meski dengan usaha yang lebih keras. Taqwallah juga mengapresiasi semua pihak yang sejauh ini telah mempersiapkan berbagai berkas dan persiapan sehingga penyerahan SK bisa segara dilakukan. 

"Saya mengapresiasi kerja cepat kita semua yang telah mempersiapakan semua kebutuhan. Sehingga penyerahan SK tahun ini bisa kita kerjakan satu bulan sebelum jatuh tempo," ujar Taqwallah. 

Taqwallah menjelaskan penyerahan SK akan dimulai Rabu, 1 September 2021 di komplek Kantor Gubernur Aceh. Di sana akan diserahkan SK untuk PNS di lingkup Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang. Waktu penyerahan akan dibuat bertahap sehingga jumlah PNS yang berada di lokasi bisa dibatasi. 

Selanjutnya penyerahan SK akan dilanjutkan dengan mengantar SK ke seluruh kabupaten/kota lainnya yang dilakukan secara marathon. 

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan penyerahan SK kenaikan pangkat dan pensiun PNS adalah bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah. 

“Apa yang dilakukan pak Sekda ini merupakan reformasi birokrasi untuk efisiensi waktu dan mempermudah para ASN agar tidak perlu datang ke Banda Aceh. Selain itu, SK yang diterima juga sangat tepat waktu, bahkan sebelum tanggal SK tersebut berlaku pada 1 Oktober nanti,” kata Iswanto. 

Suksesnya penyelesaian SK sebelum waktunya, kata Iswanto, juga tidak terlepas dari kerja keras para pegawai di Badan Kepegawaian Aceh (BKA). 

"Tujuan pembagian SK secara langsung dan lebih cepat ini adalah untuk  memotong birokrasi yang berbelit, memudahkan ASN, dan menghindari peluang praktik pungli oleh oknum tertentu," kata Iswanto.