Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Ayah Merin akan kembali ditahan untuk 40 hari kedepan sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan KPK.
- Kasus PSR, Kejati Jadwalkan Ulang Pemanggilan Anggota Polres Aceh Barat
- Firli Bahuri Tegaskan KPK Kerja Berdasarkan Bukti
- Kasus Kepala Basarnas, Pintu Masuk Revisi UU Peradilan Militer
Baca Juga
"Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 17 Februari 2023.
Izil Azhar sebelumnya telah resmi ditahan KPK pada 25 Januari 2023 lalu, setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima Irwandi senilai Rp 32,4 miliar.
Pada Kamis, 16 Februari 2023 kemarin, KPK juga kembali memeriksa bekas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan
Menurut Ali Fikri, Irwandi diperiksa terkait dugaan peran tersangka Ayah Merin sebagai orang kepercayaan dari Irwandi untuk menerima uang dari PT NK. Selain itu Irwandi juga didalami terkait dengan keberadaan mantan Panglima GAM itu selama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
- AKP Ferdian Chandra Dilantik Jadi Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh
- Polisi Amankan 4 Ton Getah Pinus Tanpa Izin Yang Dijual ke Medan
- Kejari Abdya Sulit Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan PIKA di Tengah Pandemi Covid-19