Penyidikan Kasus BBM 24 Ton Dihentikan, Polda Aceh Dilaporkan ke Mabes Polri 

Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani. Foto: Ist.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani. Foto: Ist.

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melaporkan Polda Aceh ke Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dan bermain mata dalam penanganan kasus penangkapan penggunaan 24 ton BBM ilegal yang diduga dipasok ke PT MFB.


Laporan itu disampaikan Hamdani ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri karena ada dugaan kasus tersebut sudah dihentikan secara diam - diam. Hal tersebut menurutnya, berdasarkan investigasi tim YARA terhadap beberapa hal yang ada kaitannya dengan dugaan ini, dan semua informasi tersebut telah disampaikan dalam laporan tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada "main mata" untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu," kata Hamdani dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 April 2023.

Hamdani mengatakan, laporan yang dilakukan oleh YARA, adalah upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat.

"Ini semata mata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyeleggara negara khususnya kepolisian sebagai ujung tombak Kamtibmas," ujar Hamdani.

Menurut Hamdani, selama ini, penilaian dan kepercayaan publik dalam penanganan kasus-kasus yang ada motif ekonomi menjadi sangat menurun. Sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke polisi.

Hamdani juga berharap Mabes polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini di Ditreskrimsus Polda Aceh, karena di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrian panjang di SPBU.

"Kami menduga ada mafia migas yang melindungi mereka sehingga kasus- kasus minyak ilegal sering terjadi di Aceh," ujar Hamdani.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membantah tudingan Hamdani yang menyebutkan Polda bermain mata dalam kasus penangkapan 24 ton BBM yang diduga dipasok ke PT MFB.  Joko mengatakan penyidikan telah dilakukan secara sciencetific investigation (Investigasi ilmiah).

"Tidak benar bila penyidik diduga bermain mata terkait kasus penangkapan truk tanki berisi BBM. Karena, penyidikan yang dilakukan secara sciencetific investigation," kata Joko kepada Kantor Berita RMOLAceh Kamis malam, 13 April 2023.

Joko menjelaskan, berdasarkan hasil yang dikeluarkan dari laboratorium Pertamina Medan. BBM yang sebelumnya diamankan penyidik, masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.

"Oleh karena itu, tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan," ujar Joko.

Menurut Joko, karena tidak cukup bukti, maka kasus tersebut akhirnya dihentikan. Selanjutnya dalam waktu dekat pihaknya akan dilakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan.

"Penyidik juga sudah mengembalikan truk dan isinya kepada pemiliknya, yaitu PT. BA," ujar Joko.

Sebelumnya pada Rabu, 15 Maret 2023, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tanki yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga akan dipasok ke perusahaan tambang batu bara berinisial PT MFB. Penangkapan dilakukan di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Nagan Raya.

"Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tanki," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.

Menurut Joko, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam. Kedua mobil tanki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Joko mengatakan dua mobil tanki yang diamankan tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Selain mengamankan mobil tanki, polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni, FH, HI, dan SP.

"Tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," ujar Joko.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy mengatakan total BBM dalam mobil tanki tersebut sebanyak 24 ton dengan rincian, mobil tanki pertama berisi 16 ton dan mobil tanki yang lain berisi 8 ton BBM. Saat ini Ditreskrimsus masih mendalami asal usul minyak tersebut.

"Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium dan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Winardy.

Winardy mengatakan, saat ini, kedua unit mobil tanki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh, untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

"Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.