Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

 Andi Desfiandi dan keluarga menangis usai mendengarkan vonis hakim PN Tanjungkarang,. Foto: ist.
Andi Desfiandi dan keluarga menangis usai mendengarkan vonis hakim PN Tanjungkarang,. Foto: ist.

Andi Desfiandi dan keluarga langsung menangis usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.


Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Aria Veronika dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila, kemarin.

Orang tua Andi Desfiandi, anak, serta saudara-saudara ikut menangis, memeluk Andi di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Tanjungkarang.

Andi mengaku ikhlas dengan putusan majelis hakim. Terkait nama-nama lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini, ia menyerahkan seluruhnya kepada KPK.

"Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis saja," kata dia seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Hakim, penyuap Rektor Unila itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Andi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Andi Desfiandi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 5 bulan.

Menanggapi keputusan tersebut, JPU KPK dan Kuasa Hukum Andi Desfiandi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.