Dalam Qanun LKS Tak Ada Perintah Bank Konvensional Minggat dari Aceh

Ilustrasi. Foto: ist.
Ilustrasi. Foto: ist.

Salah satu perancang Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Muhammad Maulana, menyebut bahwa dalam regulasi itu tidak ada keharusan bank konvensional angkat kaki atau minggat Aceh.


“Dalam qanun itu juga tidak ada keharusan bank konvensional untuk meninggalkan Aceh. Dalam Qanun itu penyesuaian dilaksanakan selama 3 tahun, mulai 2018 hingga 2021,” kata Maulana kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 1 Juni 2023. 

Dia menjelaskan, bahwa Qanun LKS itu merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Sedangkan pihaknya adalah tim yang terlibat belakangan yang saat itu masih banyak terjadi kesalahan dari konsep fikih dan lainnya.

“Tim dari UIN mempelajari dan memformat ulang dalam bahasa hukum dan Bahasa fikih yang mengacu pada UU Bank Syariah di Indonesia,” jelasnya. 

Menurutnya, dalam Qanun Nomor 11 tahun 2018, tidak ada hal yang aneh dan bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2008, dimana tidak ada yang memprotes UU tersebut.

“Dalam Qanun LKS ini yang berbeda dengan UU Bank Syariah adalah keharusan bank konvensional di Aceh menyesuaikan diri dengan prinsip Syariah,” ucap dia.

Dia menjelaskan, kontroversi terjadi karena setelah penyesuaian, lalu terjadi merger tiga bank syariah BUMN menjadi BSI, yang menyebabkan banyaknya fasilitas yang hilang.

Di mana, kata Maulana, merger ini dilakukan dengan berbagai alasan, baik penguatan modal dan perluasan operasional. 

Kondisi merger yang mendadak tersebut membuat masyarakat kaget, yang sebelumnya di Aceh tersedia banyak ATM, kini tidak ada lagi. 

“Hal ini kemudian menyebabkan adanya konflik internal di BSI dan masyarakat, sehingga mengakibatkan melemahnya pelayanan bank di masyarakat,” tuturnya.

Dalam penutupan bank konvensional, yang duluan mengambil pelayanan adalah Bank Aceh yang sifatnya lokal. Sedangkan bank syariah nasional yang ada hanya BSI, dimana BSI masih sangat bayi dan baru.

Akademisi UIN Ar-Raniry ini, menjelaskan bahwa dalam agama disebutkan, orang yang terbiasa memakan riba mereka akan gamang. Selain itu banyak juga pihak yang mempermasalahkan kesyariahan bank syariah yang saat ini ada.

“Dalam kajian kami sebagai akademisi, tidak banyak pengusaha yang membuat akun bank konvensional di luar Aceh akibat dari penerapan Qanun LKS di Aceh,” katanya.

Disisi lain, persepsi pengusaha non muslim, bagi mereka tidak masalah dengan bank syariah di Aceh. Secara kepercayaan tidak mengganggu dan bagi mereka hal itu hanya sebuah label.

“Dalam pandangan kami, ide revisi ini mendapatkan momentum ketika BSI di hack dan tidak mampu memberi pelayanan,” ujarnya.

Dia mengatakan, banyak hal yang harus direvisi dari Qanun LKS, seperti Qanun Jinayah dan lainnya. Bukan hal tabu untuk melakukan revisi Qanun LKS.

“Selama revisi tidak mengubah prinsip dasar dalam Islam sebagai single banking system, dan di Indonesia itu bukan hal asing,” kata Maulana.