Percepat Kekebalan Komunal, Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Maksimalkan Vaksinasi

Safrizal ZA, Dirjen Bina Adwil Kemendagri. Foto: net.
Safrizal ZA, Dirjen Bina Adwil Kemendagri. Foto: net.

Untuk mempercepat target pembentukan kekebalan komunal (herd immunity) Menteri Dalam Negeri meminta kepala daerah dan unsur Forkopimda menjadi ujung tombak dalam pencapaian target vaksinasi secara maksimum.


“Pemerintah daerah harus meningkatkan kinerja secara optimal dalam mencapai target vaksinasi,” kata Dirjen Bina Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022. 

Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022. Untuk daerah Jawa dan Bali, tenggang waktu yang diberikan untuk mencapai target vaksinasi ditiadakan. Hal ini menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah, juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat tingkat kematian dipengaruhi oleh belum diberikannya vaksinasi dan atau belum lengkapnya vaksinasi yang diberikan. 

Safrizal mengatakan, dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4. semula, hanya empat daerah kini menjadi tujuh daerah, yakni Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun. 

Untuk wilayah di luar Jawa Bali, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali menggunakan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama. 

Safrizal menyebutkan Perpanjangan PPKM Jawa Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 berlaku mulai 1 sampai 7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali, yang diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022, berlaku 1-14 Maret 2022. 

Terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut, Safrizal ZA menyebutkan terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yaitu untuk wilayah Jawa Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada Level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1.

Untuk pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3, dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” kata Safrizal.

Sementara itu, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini. Aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun tetap berlaku. 

Safrizal mengatakan percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70 persen dosis pertama dan di bawah 50 persen dosis kedua. 

Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua.