Periksa Bahar BIn Smith Besok, Polri Pastikan Penyidikan Berjalan sesuai Prosedur

Bahar bin Smith. Foto: Net.
Bahar bin Smith. Foto: Net.

Kepolisian bakal bertindak profesional, transparan, objektif, akuntabel dan sesuai prosedur, dalam menyidik tuduhan dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang melibatkan Bahar bin Smith. Kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.


"Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Januari 2022.

Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan. Dia mengatakan para penyidik mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith besok. Ramadhan mengatakan kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. 

Ramadhan mengatakan sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).

15 saksi berasal dari klaster Bandung, lokasi Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian. Dari klaster Garut, polisi memeriksa 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone dari klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk dari klaster Bandung. Adapun semua barang bukti digital itu dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.