Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ihwal penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan keputusan yang keliru.
- Tak Ada Kedaruratan Menunda atau Mengganti Sistem Pemilu
- Besok KPU Layangkan Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu ke Pengadilan Tinggi
- Megawati Perintahkan Kader PDIP Tak Beri Ruang untuk Penundaan Pemilu 2024
Baca Juga
"Itu keputusan yang keliru dan hakim harus berpikir kembali terhadap karena keliru," kata Ketua Umum PAS Aceh, Tu Bulqaini kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 3 Februari 2023.
Tu Bulqaini menegaskan, PAS Aceh menolak putusan tersebut karena dinilai tidak tepat. PAS Aceh tetap mau Pemilu dilaksanakan pada 2024 mendatang.
"Masa gara-gara satu partai itu (Prima) tertunda yang lain. Semua partai kena, itu bukan,” kata dia. “Jadi kita tetap menolak itu, kayaknya hakim Jakpus perlu berpikir kembali.”
Dia menjelaskan bahwa PAS Aceh sudah siap mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu. Bahkan dukungan ulama terhadap PAS juga diterima dengan baik.
"Kita sudah siap menjalani Pemilu 2024, persiapan dari awal sudah kita lakukan pelan-pelan Insya Allah 2024 nanti sudah siap. Mesin partai sudah dipanaskan," katanya.
Dia mengatakan, PAS merupakan partai untuk seluruh rakyat Aceh. Pihaknya juga bakal semaksimal mungkin untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
"Kita akan berusaha simaksimal mungkin supaya masyarakat Aceh ini ada hak memiliki partai ini. Sebab ini bukan partai kami saja, ini partai orang Aceh," ujarnya.
- Satu Suara, Masa Depan Berbeda: Mengapa Pilkada 2024 Penting?
- Pengamat: Parlok Masih Lemah di Pilkada Aceh
- KIP Aceh: Anggota Legislatif Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024