Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas KKR Aceh

Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Foto: RMOLAceh.
Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Foto: RMOLAceh.

Kurang lebih dua bulan lamanya Kepolisian Resor Kota (Polresta) menyelidiki kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh tahun anggaran 2021-2022. Hingga kini kasus itu masuk ke tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).


"Artinya disitu apakah ada perbuatan melawan hukumnya, kami masih perlu pendalaman dokumen-dokumen," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, usai konferensi pers pengungkapan kasus dalam rangka operasi sikat Seulawah 2023, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 11 April 2023.

Kini, kata Fadhillah, kepolisian baru meminta keterangan terhadap dua orang komisioner KKR Aceh. Namun belum dapat dipastikan akan pemanggilan saksi lain dalam kasus ini.

"Artinya kami akan merunut dulu dari dugaan. Sehingga nanti kita sampaikan kembali," ujar Fadhillah.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Sharli Maidelina, membenarkan bahwa lembaganya diperiksa polisi terkait perjalanan dinas. Dirinya salah satu diantaranya yang diperiksa.

"Tahun 2022 ada enam perjalanan saya pergi. Tapi belum diperiksa semua, menunggu kelengkapan berkas selanjutnya,” kata Sharli kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 16 Januari 2023.

Total anggaran perjalanan dinas KKR Aceh, kata Sharli, tidak lebih dari Rp 500 juta. Kelompok Kerja (Pokja) dan sekretariat juga menggunakan anggaran itu perjalanan dinas.

“Itu yang berangkat bukan cuman komisioner saja tetapi ada Pokja ada Sekretariat,” kata dia. “Apalagi ada reparasi mendesak apa proses verifikasi, validasi dan mereka harus turun ke lapangan.”

Lebih lanjut, Sharli mengatakan saat proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 12 Januari lalu. Sharli menjelaskan semua alur perjalanan dinas tersebut kepada polisi.

Adapun penjelasan tersebut, kata dia, mulai dari persiapan TOR atau term of reference sampai persetujuan dari Ketua KKR. Tidak hanya itu, Sharli juga menjelaskan semua proses perjalanan dinas secara detail kepada polisi.

"Kemudian siapa yang berangkat, lalu setelah itu disetujui, dan setelah disetujui diberikan ke sekretariat, lalu dibawa ke BRA,” kata dia. “Diverifikasi lagi, lalu mendapat persetujuan kepala sekretariat BRA, kalau udah jelas semuanya baru bisa berangkat lalu dikeluarkan surat.”

Dalam surat klarifikasi itu, pihak kepolisian meminta Sharli untuk dapat membawa dokumen yang diminta. Namun, kata Sharli, berkas tersebut masih di BRA.

"Jadi semua berkas itu di BRA,” sebut dia. “Bukan belum diberikan, pada pemeriksaan pertama itu keuangan, jadi keuangan yang dipanggil sebelumnya jadi memang udah dikasih berkas ke polisi.”

Awalnya Sharli juga sempat heran mengapa dirinya yang dipanggil. Namun, pihak kepolisian menjawab itu wewenangnya untuk memilih siapa yang akan dipanggil.

"Ada saya tadi kenapa dari saya sementara berkas itu masih diperiksa," katanya.

Dirinya juga tidak mengetahui berkas apa saja yang sudah diserahkan oleh BRA ke pihak kepolisian. Apalagi untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2022 begitu banyak.

"Dan tidak tercek oleh saya satu-satu," kata dia.

Dia juga menyebutkan dalam undangan klarifikasi tersebut banyak pihak yang dimintai keterangan. Hingga saat ini, belum ada undangan selanjutnya yang diberikan kepada Sharli.

"Belum ada undangan lagi, kalau ada akan dikabari mereka (polisi)," sebutnya.

Dia berharap perkara ini dapat segera di selesaikan, apalagi kasus tersebut sudah menjadi konsumsi publik. Sharli juga menyebutkan jika masyarakat khawatir anggaran KKR tersebut, dia meminta agar publik juga menyoroti perjalanan dinas saja. Seharusnya segala lini atau sektor anggaran.