Dewan Pers akan segera meluncurkan aplikasi pengaduan sebagai wadah bagi masyarakat yang hendak melaporkan berbagai masalah terkait pemberitaan.
- Pemkab Aceh Besar Ingin JMSI Terus Berkontribusi Majukan Daerah
- Puluhan Imigran Rohingya Dipindahkan ke Rumoh Seujahtera Dinsos
- Masih Banyak Perusahaan BUMN dan Swasta di Aceh Belum Bayar Zakat ke Baitul Mal
Baca Juga
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, keberadaan aplikasi pengaduan ditujukan untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang akan mengadu ke Dewan Pers. Dewan Pers selama ini telah menyediakan layanan pengaduan melalui surat-menyurat secara langsung dan secara daring.
Adanya aplikasi pengaduan pun dimaksudkan untuk meningkatkan layanan, baik kuantitas maupun kualitas. “Saat ini kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka luring dan daring. Kami melibatkan para analis jurnalis senior,” kata Yadi Hendriana, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 6 September 2022.
Berdasarkan data Dewan pers, ada 37 kasus pengaduan yang telah diselesaikan selama bulan Agustus 2022. Dari jumah tersebut, 4 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 3 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR). Lalu 27 kasus diselesaikan melalui surat dan 3 kasus diarsipkan.
Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampakan maaf secara terbuka kepada publik.
“Sesuai undang-undang, media tidak memuat kewajiban hak jawab ini bisa didenda Rp 500 juta,” kata Yadi.
Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, Dewan Pers sudah menerima 491 kasus aduan. Sebanyak 370 kasus atau 75,6 persen sudah selesai. Sisanya 121 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.
Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90 persen kasus aduan dapat diselesaikan. Secara umum jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.
- Kakanwil Kemenag Aceh Sudah Atasi Antrian Panjang Haji
- ICMI Aceh Galang Donasi untuk Dhuafa di Bulan Ramadan
- PPTIM Bentuk Tim Advokasi dan Mitigasi Kasus Kematian Imam Masykur