Sejumlah pihak memprotes terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras. Protes tersebut datang dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia.
- Polisi Ungkap Peredaran Miras Selama Ramadan di Banda Aceh, 11 Orang Diamankan
- BNN Aceh Sebut Konsumsi Miras Tidak Diatur dalam Undang-undang
- Petugas Gabungan Amankan 11 Wanita Beserta Botol Miras di Ulee Lheue Banda Aceh
Baca Juga
Akibat desakan ormas tersebut, Presiden Joko Widodo mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Irawan Abdullah, mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo dalam merespons suara masyarakat untuk membatalkan dan mencabut lampiran Perpres terkait investasi miras.
"Walaupun awalnya sudah melegalkan," kata Irawan di Banda Aceh, Rabu, 3 Maret 2021.
Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat. Pasalnya, Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi untuk minuman keras.
Menurut Irawan, desakan untuk mencabut Perpres Miras tersebut datang dari berbagai ormas besar Islam di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya. Bahkan MUI sendiri meminta hal tersebut untuk dicabut Jokowi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengajak semua elemen masyarakat agar mengawal Perpres Miras tersebut. Pencabutan peraturan itu merupakan perjuangan bersama yang patut disyukuri.
Irawan menambahkan, hal seperti ini harus bisa menjadi pelajaran bagi semua masyarakat, terkhusus pemerintah dalam melahirkan sebuah peraturan.
Pemerintah, kata Irawan tak hanya melihat kemajemukan masyakarat Indonesia, akan tetapi juga harus memperhatikan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama islam.
"Semua agama tentang miras ini memang dilarang. Bahkan orang Papua sendiri yang mungkin mayoritasnya non muslim, mereka juga menolak diberlakukan Perpres yang berkaitan dengan miras ini," ujar Irawan.
Irawan mengatakan miras merusak generasi bangsa. Sejak dulu, kata Irawan, miras memang sudah menjadi peringatan untuk tidak dilegalkan lantaran dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda, baik untuk mental maupun kesehatan fisik.
- Polisi Ungkap Peredaran Miras Selama Ramadan di Banda Aceh, 11 Orang Diamankan
- Dihadapan Dubes Amerika, Wali Nanggroe Sebut Aceh Terbuka bagi Investor
- Bulan Madu Kekuasaan