Pertamina Diminta Terbuka Terkait Hasil Produksi Migas di Aceh

Ketua YARA, Safaruddin. Foto: Ist.
Ketua YARA, Safaruddin. Foto: Ist.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin meminta Pertamina untuk membuka hasil produksi Minyak dan Gas (Migas) Aceh yang dikeruk oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar pemerintah Aceh mengetahui secara transparan tentang hasil migas tersebut.


“Kami meminta Pertamina mempublikasikan hasil Migas di bumi Aceh, karena hasil tersebut adalah hasil dari bagian Pemerintah Aceh," kata Safaruddin dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2023.

Menurut Safar, sejak lahirnya Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam UUPA disebutkan bahwa bagi hasil migas Aceh yaitu sebesar 70 persen untuk Pemerintah Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat.

"Sejak 2006 sampai saat ini pertamina perlu menyampaikan secara terbuka hasil tersebut kepada Pemerintah dan DPR Aceh," ujar Safar.

Bagi hasil dan tata kelola Migas di Aceh menurut Safar juga telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor  23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Seharusnya seluruh hasil migas di Aceh sudah tecatat di Pemerintah Aceh, karena laporan produksi migas di Aceh harus disampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Selain itu Safar menilai ada kejanggalan, dimana seharusnya Pertamina berkontrak di BPMA, tapi malah berkontrak di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

"Seluruh perusahaan Migas di Aceh termasuk Pertamina sejak 2015 wajib berkontrak dengan BPMA bukan dengan SKK Migas seperti sekarang, kalau secara hukum kontrak Pertamina dan SKK Migas itu perbuatan melawan hukum," ujar Safar.

YARA juga meminta agar Pertamina menyampaikan hasil produksi Migas, khususnya bagian pemerintah (government share) paling lambat 14 hari kerja sejak surat yang kirimkan oleh YARA. Surat YARA kepada pihak Pertamina juga ditembuskan kepada Menteri ESDM, Gubernur Aceh, DPR Aceh, PYM Wali Nanggroe, Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA.