Peserta Seleksi Guru PPPK 2023 Kategori P1 Tidak Perlu Lagi Ikut Tes

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023. Sebanyak 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan.


Pada tahun sebelumnya, terdapat lebih dari 300.000 PPPK Guru juga telah mendapatkan penempatan. Sehingga saat ini sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi guru ASN PPPK.

"Kami turut berbahagia selamat kepada para peserta seleksi yang lulus Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK. Semangat Ibu Bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak bangsa," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret 2023.

Empat Poin Penting bagi Pelamar P1 yang Belum Dapat Penempatan

Nunuk menjelaskan bahwa ada sebanyak 3.043 pelamar P1 tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan. Berdasarkan surat pengumuman Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan  (GTK) adalah mereka yang merupakan bagian dari proses yang sesuai aturan yakni proses sanggah.

Selain itu ada pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Menurut Nunuk, poin penting yang perlu dipahami adalah pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dalam proses sanggah. Dalam seleksi pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusan. 

"Kedua, para pelamar tersebut tetap bersatu, artinya tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK," ujar Nunuk.

Poin ketiga kata Nunuk, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1 ke-4.

"Pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya, kami ingin memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan," kata dia.

Menurut Nunuk, pelamar P1 yang hasilnya tidak mendapatkan penempatan tidak perlu khawatir dan tidak perlu mengikuti tes kembali, sebab hanya tinggal menunggu penempatan oleh Pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini.

Nunuk mengatakan Ditjen GTK terus mendorong Pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.