Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansyah, pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOKA). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut 2018 lalu.
- Fasilitasi Penyerahan Ambulans untuk Palestina, Teguh Sebut Pernyataan Perdana Menteri Israel Momentum Emas Perdamaian
- KIP Aceh Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh Terkait Gugatan PAR
- Persiraja Banda Aceh Bungkam PSPS Riau 2-1
Baca Juga
Pj Gubenur Aceh, Achmad Marzuki, mengatakan Darmasyah sudah melewatkan berbagai ketentuan. Darmansyah, menurut Achmad, sudah lagi jadi Pj Bupati Abdya.
“Pj Bupati Abdya yang dilantik sudah melalui Tes Potensi Akademik (TPA) dan layak,” kata Achmad, usai pelantikan Pj Bupati, Senin, 15 Agustus 2022.
Achmad menyebutkan, pengangkatan Darmansyah menjadi Pj Bupati Abdya sudah sesuai dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Menurut Achmad, siapapun yang diperiksa oleh lembaga hukum atau KPK bukan berarti salah. Jika pun perbuatan salah, pasti akan mengaku dan terbukti bersalah.
“Bahkan yang tersangka sudah ingkar dan sedang melaksanakan hukuman,” sebut Achmad. “Siapapun bisa menjadi saksi, tidak hanya Pj Bupati Abdya saja. Mungkin sekarang yang bisa menjabat bisa menjadi saksi.”
- YARA Berharap Pj Gubernur Aceh Bijak Gunakan Kewenangan
- Nonaktifkan Muhammad Syah, Pj Gubernur Tunjuk Fadhil Ilyas sebagai Plh Dirut Bank Aceh
- KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej