Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Partai Politik Rp 600 Juta

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan bantuan kepada 11 partai politik lokal dan nasional yang memiliki kursi di DPRK Aceh Besar. Foto : Humas Kab. Aceh Besar.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan bantuan kepada 11 partai politik lokal dan nasional yang memiliki kursi di DPRK Aceh Besar. Foto : Humas Kab. Aceh Besar.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik kursi pemilu 2019, untuk tahun anggaran 2022. Penyerahan itu berlangsung di Meuligoe Bupati, kemarin.


Muhammad Iswanto mengatakan, pemberian bantuan keuangan partai politik tersebut adalah sebagai dana operasional sekretariat partai politik dan dana penunjang kegiatan pendidikan politik. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, dalam upaya pelaksanaannya demokrasi yang berkualitas di Aceh Besar.

"Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Iswanto, dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 September 2022.

Harapannya, kata Iswanto, akan muncul partisipasi politik dan inovasi dalam aplikasi politik masyarakat. Dalam tahun anggaran 2022, kata Iswanto, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengalirkan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp. 665.918.264 untuk 11 partai politik pemenang pemilu tahun 2019, yang diterima oleh ketua partai masing-masing.

Iswanto juga berharap agar dapat menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat menyampaikan laporan dan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh secara waktu.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga sangat berharap agar bantuan dana yang diterima nanti dapat digunakan dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Di samping itu, Iswanto mengajak jajaran pihak untuk menggunakan dana itu di wilayah Aceh Besar, agar mereka bisa menikmati kucuran dana tersebut. Karena selama ini yang membantu partai adalah rakyat sebagai konstituen parpol.

"Serta mengajak para pengurus partai politik untuk secara bersama-sama membangun dan bersinergi memajukan Kabupaten Aceh Besar," sebut Iswanto.

Sementara itu, ke sebelas partai politik memperoleh kursi di DPRK Aceh Besar yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Aceh (PA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Darul Aceh (PDA).

Kemudian, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh (PNA) Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Parta Bulan Bintang (PBB).