Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyelesaikan konflik Majelis Adat Aceh (MAA) tentang penolakan hasil Musyawarah Besar (Mubes) 2018 lalu. Padahal tersebut sudah ada putusan incraht dari Mahkamah Agung (MA).
- Mawardi Sebut Tak Pengaruh Apapun Kader PAN Masuk Partai Nasdem Aceh
- KIP Aceh Resmi Tetapkan 33 Nama Bacalon Anggota DPD yang Memenuhi Syarat Dukungan
- Sore Ini, Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri kepada Jokowi
Baca Juga
"Pj Gubernur Aceh harus patuh pada putusan pengadilan, jangan sampai terjadi pembangkangan hukum seperti yang dilakukan sebelumnya," kata Safaruddin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Safar, Pj Gubernur Aceh harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan gugatan Badruzzaman Ismail. Namun, saat itu hasil Mubes itu oleh Pemerintah Aceh.
“Karena tak kunjung dilantik, Badruzzaman Ismail mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh,” kata dia. “Namun hingga saat ini Gubernur Aceh belum mematuhi hasil putusan Mahkamah Agung tersebut.”
Saat polemik itu terjadi, kata dia, Plt Gubernur saat itu justru menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) MAA. Menurut dia, penunjukan Plt Ketua MAA saat itu melawan hukum.
Seharusnya, kata dia, MAA seharusnya menjadi lembaga pemersatu, tempat musyawarah dan pusat penyelesaian konflik di luar sistem peradilan. Sayangnya, MAA masih menjadi pusaran konflik politik penguasa.
Safar berharap Pj Gubernur Aceh menyelesaikan konflik MAA sesuai dengan putusan pengadilan. Jangan sampai persoalan itu berlarut-larut.
- YARA Berharap Pj Gubernur Aceh Bijak Gunakan Kewenangan
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA
- Pemerintah Aceh Pastikan akan Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H