Pj Gubernur Aceh Diminta Sikapi Penolakan Jaminan PBJ dari BAS di KemenPUPR

Ketua YARA, Safaruddin. Foto: Ist.
Ketua YARA, Safaruddin. Foto: Ist.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk menyikapi adanya penolakan jaminan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari BAS, oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Penolakan jaminan BAS oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR disampaikan melalui Nota Dinas Nomor 311/No/B5/2023 kepada para Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Ditjen Bina Marga yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Satrio Sugeng Prayitno pada pada tanggal 31 juli 2023.

“Pj Gubernur Aceh sebagai pemilik saham terbesar di BAS perlu menyikapi adanya penolakan jaminan tersebut. Sebab ini dapat merusak reputasi dan kepercayaan BAS," ujar Safaruddin dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 September 2023.

Menurut Safar, instruksi penolakan ini sudah dikeluarkan di jajaran Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Hal ini dikhawatirkan nantinya akan berimbas pada instansi lainnya.

Safar menjelaskan, dalam surat Nota Dinas tersebut tertera 10 perusahaan yang tidak diterima jaminan PBJ, salah satunya adalah BAS. Selain itu terdapat juga beberapa bank, perusahaan asuransi dan perusahaan penjamin (Obligee) yang disebutkan hingga saat ini belum melakukan pencairan dan penyetoran ke kas negara atas klaim jaminan uang muka atau jaminan pelaksanaan akibat pemutusan kontrak yang disebabkan cidera janji/wanprestasi oleh penyedia jasa, meskipun telah dinyatakan secara tegas dalam klausul jaminan bahwa jaminan bersifat tidak bersyarat (unconditional)

"Akibat belum dapat dicairkannya jaminan oleh Bank atau perusahaan penjamin dimaksud, telah berdampak pada adanya temuan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Safar menjelaskan sebagian isi surat tersebut.

"Selain itu, pada beberapa paket pekerjaan, penanganan masalah pencairan jaminan dimaksud telah masuk dalam proses hukum baik litigasi maupun non litigasi yang penanganannya cukup menyita waktu, tenaga dan biaya," ujarnya menambahkan.

Menurut Safar, BAS menjadi salah satu dari 10 perusahaan penjamin (Obligee) yang tidak diterima jaminannya oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR karena tidak menolak pencairan jaminan. "Ini menjadi pertanyaan bagaimana proses BAS saat mengeluarkan jaminannya, sampai kemudian menolak pencairan jaminan," ujarnya.

Padahal menurut Safar, dalam jaminan itu sendiri telah disebutkan secara tegas bahwa jaminan bersifat tidak bersyarat.

“Informasi yang kami dapatkan, masuknya BAS sebagai salah satu Bank yang ditolak jaminan oleh Ditjen PU Kementerian PUPR, karena BAS menolak pencairan jaminan dalam pekerjaan paket pembangunan jalan Lahewe - Afulu - Bts Nias Barat dan jalan Ononazar  Humenesihene’asi (MYC) Tahun Anggaran 2022 - 2023," pungkas Safar.