Pj Gubernur Aceh Diminta Tarik Surat Edaran Pembatasan Pembeliaan BBM Subsidi

Antrean panjang kendaraan di SPBU. Foto: RMOLAceh.
Antrean panjang kendaraan di SPBU. Foto: RMOLAceh.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD Pospera) Aceh, Fakhrurazi, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menarik Surat Edaran (SE) pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Kalau tidak, kata dia, akan menjadi bumerang bagi perekonomian Aceh.


“Ini dapat menyebabkan naiknya inflasi di Aceh,” kata Fakhrurazi Kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 6 Januari 2022.

Menurut Fakhrurazi, jika SE itu tetap diberlakukan, maka akan bersembarangan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Sebab, kata dia, presiden meminta pemerintah daerah mewanti-wanti terjadinya inflasi. 

Fakhrurazi menilai, sejak dikeluarkan SE tersebut, perekonomian di Aceh makin melambat. "Ini bukanlah langkah yang tepat dan solutif kalau memang mengatasi antrean panjang di SPBU," ujar dia.

Seharusnya, kata dia, Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan penegak hukum mengatasi persoalan yang ada. Misalnya, ada dugaan kecurangan, penyaluran tidak tetap sasaran, dan lain-lain.

Menurut Fakhrurazi, SE yang dikeluarkan Pj Gubernur Aceh itu tidak punya landasan hukum. Baik dikaji lewat Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 1991 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistrubusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak maupun Perpres RI Nomor 69 tahun 2O2I tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2OI4 Tentang Penyediaan, Pendistrubusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Karena itu, kata dia, SE bukan solusi. Pj Gubernur Aceh harus meminta BPH Migas menambah kuota BBM bersubsidi di Aceh. "Hal ini wajar diperjuangkan,” kata dia.

Kalau kuota BBM sudah ditambah, kata dia, antrean di Statiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan semakin berkurang. Mengingat mobilitas penduduk dan ekonomi di Aceh semakin hari semakin meningkat.

“Dapat dipastikan ekonomi rakyat tidak terganggu,” kata dia. “Aceh juga bisa meminimalisirkan laju penurunan Inflasi.”