Pj Gubernur Aceh Terima DIPA dan Rincian Alokasi TKDD 2023 dari Presiden

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi Kepala Bappeda Aceh, T. Ahmad Dadek dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza, saat menerima penyerahan DIPA dan TKDD secara virtual dari Presiden Jokowi. Foto: ist.
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi Kepala Bappeda Aceh, T. Ahmad Dadek dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza, saat menerima penyerahan DIPA dan TKDD secara virtual dari Presiden Jokowi. Foto: ist.

Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Penyerahan tersebut berlangsung secara virtual, Kamis, 1 Desember 2022.


"Saat menerima DIPA dan TKDD, bapak Pj Gubernur didampingi oleh Kepala Bappeda Aceh, T. Ahmad Dadek dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza," ujar Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Desember 2022.

Menurut MTA, provinsi Aceh mendapat Dana TKDD 2023 sebesar Rp 29,7 Triliun yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh. Sedangkan dana DIPA sebesar Rp 17,2 Triliun yang tersebar pada Instansi Vertikal yang ada di wilayah Aceh.

Lebih lanjut MTA mengatakan bahwa dalam arahannya, Presiden menyampaikan enam kebijakan terhadap Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Enam kebijakan tersebut yaitu, penguatan kualitas SDM, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas. Selanjutnya pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra ekonomi baru.

Kemudian revitalisasi industri dengan terus mendorong Hilirisasi Industri, pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Usai menerima penyerahan DIPA dan rincian alokasi TKDD 2023 dari Presiden, selanjutnya pada Selasa, 13 Desember 2022 mendatang, Achmad Marzuki akan menyerahkan Dana TKDD dan DIPA kepada Bupati/Walikota serta Instansi Vertikal yang ada di Aceh. 

"Pada Kegiatan ini juga akan diserahkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Aceh," ujar MTA.

MTA mengatakan penyerahaan penghargaan Opini WTP dari BPK ini akan diserahkan oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh mewakili Kementerian Keuangan RI.