Pj Gubernur Diharapkan Jadi Pelopor Ekspor CPO Sawit di Aceh

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Subulussalam, Netap Ginting. Foto: net.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Subulussalam, Netap Ginting. Foto: net.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Subulussalam, Netap Ginting, mengharapkan Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menjadi pelopor ekspor minyak mentah sawit (crude palm oil/CPO) di Aceh. Padahal Aceh memiliki potensi dibangun pelabuhan ekspor.


“Kami yakin beliau mampu,” kata Netap Ginting kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam pelaksaannya, kata Netap, Pj Gubernur harus mengacu pada regulasi khusus Aceh. Yakni, Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Karena kalau mengacu regulasi ekspor Pemerintah Pusat tak bisa diharapkan lagi,” ujar dia.

Menurut Netap, penyebab anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit karena pajak ekspor terlalu tinggi. Sehingga TBS sawit dibeli dengan harga paling rendah.

“Sekarang TBS sawit dibeli dengan harga Rp 900-1030 per kilogram. Ini sangat murah,” kata dia. “Dibanding sebelumnya, menembus Rp 3000 per kilogram.”

Di samping itu, Netap menyebutkan, Aceh berada diurutan kelima penghasil CPO tertinggi diantara 22 provinsi di Indonesia. Penurunan harga sawit, kata dia, hati rakyat sangat terenyuh.

“Kami juga berharap supaya Pj Gubernur melalui dana Otsus dapat membangun pabrik minyak goreng di Aceh,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Achmad Marzuki menggantikan Nova Iriansyah, yang telah purna tugas sebagai Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022.

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah dan pelantikan Achmad Marzuki dimulai sekitar pukul 08.55 WIB. Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Saiful Bahri didampingi Wakil Ketua Hendra Budian dan Safaruddin dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam rapat rapat paripurna itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi, membacakan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Nova Iriansyah dari gubernur secara hormat serta Keppres pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Achmad Marzuki dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian sekitar pukul 09.30 WIB. Prosesi pelantikan disaksikan oleh Mahkamah Syar'iyyah Aceh, anggota DPR RI asal Aceh, anggota DPR Aceh, Forkopimda dan seluruh undangan yang hadir.

“Pada hari ini Rabu 6 Juli 2022 saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh," kata Tito membacakan petikan pelantikan.

Tito mengatakan, pelantikan Penjabat Gubernur Aceh berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 70/B/2022 Tanggal 4 Juli 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur.

Tito berharap Achmad Marzuki dapat menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Aceh sebaik mungkin, sesuai dengan regulasi dan perundangan-undangan yang berlaku.

"Saya percaya bahwa saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-sebaiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan," ujar Tito.

Setelah dilantik, dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas antara Mendagri Tito Karnavian, Achmad Marzuki dan Nova Iriansyah. Selanjutya, Penjabat Gubernur Aceh dipeusijuk oleh Plt Ketua Majelis Adat Aceh (MAA).