Pj Kepala Daerah Harus Dievaluasi Berkala dan Dilarang Maju Pilkada Serentak

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow, mengatakan pengangkatan Pejabat (Pj) kepala daerah harus dievaluasi secara berkala dan dilarang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tujuannya demi menjaga kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.


 

"Perlu dimasukkan dalam aturan teknis, bahwa seorang calon penjabat kepala daerah tidak memiliki pemahaman ideologi berlawanan dengan Pancasila," kata Jeirry seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Selasa, 21 Juni 2022.

Selain itu, kata dia, PJ tidak berasal dari TNI/Polri dan menjabat selama satu tahun. Kemudian dapat diperpanjang untuk jabatan yang sama satu tahun berikutnya.

"Selama menjabat, dia harus mendapatkan evaluasi berkala, misal setiap empat bulan, dan tidak boleh mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 sekaligus menjaga netralitasnya dalam Pemilu," ujar dia.

Sementara itu, Peneliti dari Formappi, Lucius Karus, mengapresiasi atas rencana Kemendagri yang akan melibatkan DPRD dalam proses rekrutmen Pj. Hal tersebut untuk mencegah munculnya penolakan yang cenderung politis dari DPRD pada saat bertugas. "Dengan memberikan ruang bagi DPRD untuk mengusulkan calon Pj Kepala Daerah, Kemendagri menunjukan keinginannya untuk menjalankan praktek berdemokrasi," kata dia.

Lucius menilai baik rencana Kemendagri yang ingin membuat Peraturan teknis terkait rekrutmen Penjabat kepala daerah. Apalagi rencana itu muncul sebagai respons atas aspirasi publik. "Terobosan positif Kemendagri itu, merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penunjukan Penjabat Kepala Daerah. Walau idealnya terobosan Kemendagri ini sudah harus dilakukan sejak gelombang awal penunjukan Pj Kepala Daerah," kata dia.

Sementara itu, pengamat politik Exposit Strategic, Arif Susanto, mengatakan bahwa aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah menjadi suatu kebutuhan, setidaknya karena tiga hal. "Pertama, aturan terkait terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlainan. Kedua, sebagian aturan cenderung menimbulkan multitafsir," kata dia. "Ketiga, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 15/PUU-XX/2022 menyebut pentingnya pemenuhan syarat tertentu sebagai penjabat kepala daerah dan kebutuhan evaluasi berkala.”

Terkait evaluasi berkala bagi penjabat kepala daerah, Arif mengatakan bahwa hal ini akan menjadi mekanisme untuk menjaga kinerja penjabat dan memastikan bahwa dirinya tidak melanggar larangan untuk tidak membuat kebijakan berlawanan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya. "Evaluasi berkala juga penting untuk memperkuat legitimasi politik penjabat kepala daerah, dan untuk itu diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan seperti masyarakat, DPRD, dan Kemendagri," sebut Arif.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Kamis 16 Juni 2022 lalu menegaskan jika Kemendagri akan memutuskan untuk penunjukan Penjabat Kepala Daerah selanjutnya hanya akan mengajukan dari Pejabat Sipil.

Tito juga menyampaikan rencana Kemendagri menyiapkan peraturan teknis penunjukan Pj Kepala Daerah. Dalam aturan tersebut Kemendagri akan melibatkan DPRD untuk mengusulkan calon Pj Kepala Daerah.