PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Bekas Kadis Pengairan Aceh

Ruang sidang praperadilan PN Banda Aceh. Foto: Dokumentasi Kejati Aceh.
Ruang sidang praperadilan PN Banda Aceh. Foto: Dokumentasi Kejati Aceh.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi, mengatakan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan praperadilan Fajri. Bekas Kepala Dinas Pengairan Aceh ini menggugat Kejaksaan Tinggi Aceh atas penetapannya sebagai tersangka korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng Pidie. 


"Pemohon dengan No.01/Pid.pra/2022/PN.Bna, putusan dibacakan hari ini," kata Munawal Hadi, Senin, 31 Januari 2022.

Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Fajri terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 12 Januari 2022 Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN.Bna, dan Sidang pertama telah dilaksanakan pada hari senin tanggal 24 Januari 2022 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal Sadri, dan panitera Kurnia, dan dihadiri oleh pemohon Fajri serta kuasa pemohon dari Kantor Hukum ARM & Partners Law Firm.

Sedangkan dari pihak Termohon yang hadir Ibnu Sakdan, dan Ismiyadi, sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print-051/L.1/Fd.1/01/2022 dengan agenda acara sidang pertama penyerahan/pembacaan permohonan oleh kuasa Pemohon.

Sidang kedua dilaksanakan pada Selasa, 25 Januari 2022, dengan acara sidang penyerahan/pembacaan jawaban dari Kajati Aceh selaku termohon. Sidang dilanjutkan dengan penyerahan bukti dari pemohon berupa dokumen (bukti surat) sebanyak lima eksemplar.

Sidang selanjutnya digelar sehari kemudian. Sidang digelar dengan agenda penyerahan alat bukti dari Termohon (Kajati Aceh) berupa bukti surat sejumlah dua puluh satu alat bukti. Selanjutnya sidang dilanjutkan keesokan hari untuk penyerahan Kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

"Putusan Praperadilan tersebut telah dibacakan pada Senin, 31 Januari 2022, dengan putusan menolak seluruhnya permohonan praperadilan dari pemohon Fajri. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Munawal.