PN Blangpidie Kabulkan Eksepsi Bupati, Warga Abdya Ajukan Banding Putusan Sela

Lahan PT Cemerlang Abadi. Foto: ist.
Lahan PT Cemerlang Abadi. Foto: ist.

Warga Aceh Barat Daya, Suhaimi, melakukan banding terhadap putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie. Karena, Majelis Hakim PN Blangpidie mengabulkan eksepsi tergugat, Bupati Akmal Ibrahim. 


"Kami akan mengajukan upaya banding melalui kuasa hukum kami, Yudistira Maulana dan Erisman dari YARA," kata Suhaimi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 15 Januari 2021.  

Suhaimi akan berupaya agar lahan bekas hak guna usaha PT. Cemerlang Abadi di Babahrot seluas 2.668,82 hektare yang dilepaskan HGU sejak 2016 harus di bagikan kepada masyarakat segera mungkin. 

"Kita sangat menghargai terkait putusan sela yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Blangpidie," kata Suhaimi. "Yang menetapkan bahwa perkara ini bukan ranah kewenangan PN Blangpidie melainkan ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)."

Menurut Suhaimi, dalam hal tersebut yang memutuskan dan mengadili perkara itu ialah PN Blangpidie.

Dalam gugutannya, Suhaimi meminta PN Blangpidie untuk menetapkan lahan HGU PT.CA sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain itu, Suhaimi juga meminta Tergugat, Bupati Akmal untuk meredistribusi tanah tersebut.