PN Idi Vonis Empat Pemilik 50 Kilogram Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati

Ilustrasi: rakyatku.
Ilustrasi: rakyatku.

Empat terdakwa kasus kepemilihan sabu-sabu sebanyak 50 kilogram divonis hukuman mati. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.


“Sidang itu dipimpin oleh Apriyanti dan Khalid serta Reza Bastiar Siregar sebagai hakim anggota,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Timur Andy Zulanda, Kamis, 7 Oktober 2021.

Keempat terpidana adalah Zakaria AB alias Jek, 50 tahun, warga Dusun Tengah, Gampong (desa) Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk; Julkifli alias Midun, 27 tahun, warga Dusun Pante, Gampong Kuala Bagok, Kecamatan Nurussalam; Zakaria alias Jek Telkom, 43 tahun,  warga Dusun Calok Geulima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk; dan Marzuki alias Riki alias Si Ki, 30 tahun, warga Dusun Timur, Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk.

Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

Sabu-sabu ini masuk ke Aceh melalui jalur laut. Pada Maret 2021, Bang Din--nama alias ini masuk dalam daftar pencarian orang--menghubungi Khairul Bahri Alias Cek Yun lewat telepon. Bang Din meminta Khairul Bahri mengambil sabu-sabu yang dikirimkan lewat kapal di tengah laut. 

Lantas, Khairul Bahri menghubungi Zakaria AB alias Jek selaku koordinator lapangan. Zakaria AB mengatur kebarangkatan Ibrahim (buron) dan Riki pada 16 Maret 2021 menggunakan sebuah boat untuk mengambil kiriman itu. Rencana ini gagal karena, dalam perjalanan, boat itu rusak. Zakaria dan Riki kembali ke darat.

Rencana itu dilanjutkan kembali pada 25 Maret 2021. Kali ini seseorang berinisial Apa Him (buron) dilibatkan. Sekitar pukul 19.00 WIB, sampailah boat penjemput sabu-sabu itu di Pulau Adang. Lewat tengah malam, mereka dihampiri boat fiber warna hitam. 

Dua orang yang berada di atas boat itu langsung melempar empat karung goni berwarna putih berisi sabu-sabu ke dalam boat. Setelah proses bongkar muat selesai, Zakaria cs menunju daratan Aceh. 

Sebelum mendarat, sebuah boat lain, milik Cek Yun, merapat. Tak lama kemudian, dua karung goni berisi sabu-sabu berjumlah 50 bungkus berpindah ke boat tersebut. Zakaria juga ikut pindah ke boat yang berlabuh di Kuala Bagok.   

Sabtu, 27 Maret 2021, sekitar pukul 02:00 WIB, rumah Muhammad alias Bolak alias Bodak (DPO) dan Julkifli alias Midun di Dusun Pante, Desa Kuala Bagok, Kecamatan Nurussalam didatangi tim gabungan. Waktu itu tim gabungan hanya menemukan Julkifli alias Midun. 

Kepada petugas, Julkifli mengungkapkan bahwa mereka masih menyimpan sabu-sabu lain di dalam boat yang diia untuk mengambil sabu-sabu itu. Saat diperiksa, petugas mendapati dua buah goni. Masing-masing berisi 25 kilogram sabu-sabu. 

Hasil pengembangan kemudian tim gabungan terdiri dari Ditnarkoba Mabes Polri, Ditnarkoba Polda Aceh, Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai berhasil menangkap terdakwa lainnya. 

"Sebenarnya ada lima terdakwa, namun satu terdakwa atas nama Khairul Bahri Alias Cek Yun meninggal dunia di rumah sakit pada 13 September 2021 lalu, berdasarkan diagnosa, sakit jantung" kata Andy.