PNA: Koordinasi dengan Pusat Urusan Teknis Pilkada, Bukan Meminta Izin

Miswar Fuady. Foto: bisaapa.
Miswar Fuady. Foto: bisaapa.

Partai Nanggroe Aceh (PNA) tetap mendorong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh serentak digelar pada 2022. Koordinasi terkait pilkada dengan pemerintah pusat itu terkait urusan teknis, bukan meminta izin.


"PNA sepakat dengan tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2022, sebagaimana yang sudah dirumuskan oleh KIP Aceh," kata Sekretaris Jenderal PNA, Miswar Fuady kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 2 Februari 2021.

Miswar menyampaikan, dasar pelaksanaan Pilkada di Aceh itu harus mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bukan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Karena dasar pelaksanaan Pilkada di Aceh UUPA, bukan koordinasi dengan pusat. Yang dikoordinasi itu bersifat teknis, bukan normatif. Bukan tentang boleh atau tidak pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022," ujar Miswar.

Miswar menegaskan partainya sangat siap jika Pilkada Aceh digelar pada 2022. Miswar mengatakan, PNA sudah menyiapkan sosok dari internal dan eksternal kader untuk berkontestasi di Pilkada 2022 mendatang.

Sementara itu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, mengatakan jika tidak ada perubahan regulasi, tahapan pilkada tetap berlanjut. KIP Aceh juga telah menetapkan tahapan pilkada 2022 yang akan dimulai pada April 2021 mendatang.

"Nanti kita liat hasil koordinasi Pemerintah Aceh dan DPRA dengan lembaga terkait di Jakarta, itu sesuai dengan isi surat Mendagri Nomor 270," ujar Samsul.