PNA Kubu Irwandi Minta Ketua DPRK Bireuen Abaikan Somasi Suhaimi Hamid

Haspan Yusuf Ritonga. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Haspan Yusuf Ritonga. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Haspan Yusuf Ritonga, Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf meminta Ketua Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen untuk mengabaikan somasi yang dilayangkan Suhaimi Hamid Wakil Ketua DPRK melalui kuasa hukumnya Imran Mahfudi. Ketua DPRK juga diminta segera memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Suhaimi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Haspan mengatakan bahwa proses PAW Pimpinan DPRK Bireuen dari PNA ini sudah diajukan oleh PNA pada tanggal 22 April 2022. DPP PNA melalui surat Nomor 778/DPP-PNA/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 meminta DPW PNA Kabupaten Bireuen untuk mempertanyakan proses usulan pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA, karena sudah lebih dua bulan belum diproses.

Kemudian pihak DPRK Kabupaten Bireuen melalui surat Nomor 170/1731 tanggal 16 Agustus 2022 perihal tindak lanjut usul pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA sudah mempertanyakan beberapa hal terkait persoalan internal PNA kepada DPW PNA Kabupaten Bireuen.

"DPW PNA Kabupaten Bireuen sudah menjawabnya melalui surat Nomor 038/DPW-PNA/11/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal jawaban atas tindak lanjut usulan atas pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA," kata Haspan Yusuf Ritonga dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Oktober 2022.

Tak hanya itu, kata Haspan, DPRK Bireuen juga mempertanyakan hal serupa kepada Kemenkumham Aceh melalui surat Nomor 170/1734 tanggal 18 Agustus 2022 perihal penjelasan terkait PNA, dan Kemenkumham Aceh sudah menjawabnya melalui surat Nomor WI-AH.11.03-455 tanggal 5 September 2022 perihal penjelasan terkait PNA.

Haspan mengatakan, DPRK Bireuen juga mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh terkait hal yang sama melalui surat Nomor 170/1735 tanggal 18 Agustus 2022 perihal mohon penjelasan terkait PAW Pimpinan DPRK Bireuen dari PNA. Kemudian Pemerintah Aceh juga sudah menjawab melalui surat Nomor 171/15726 tanggal 26 September 2022 perihal tanggapan atas permohonan penjelasan.

Menurutnya, semua surat balasan baik dari DPW PNA Kabupaten Bireuen, Kemenkumham Aceh dan Pemerintah Aceh pada intinya memberikan jawaban dan penjelasan pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA adalah hak mutlak Partai Nanggroe Aceh dan sudah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kebijakan PNA, sementara DPRK Bireuen memproses usulan tersebut sesuai dengan mekanisme DPRK," kata Haspan.

Sebelumnya, Imran Mahfudi yang merupakan kuasa hukum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Suhaimi mengajukan surat Somasi terhadap Ketua DPRK Bireuen terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRK Bireuen. Dirinya meminta Ketua DPRK menghentikan proses PAW tersebut.

"Kami peringatkan Ketua DPRK Bireuen untuk menghentikan Proses PAW pimpinan atas nama Suhaimi Hamid," ujar  Imran Mahfudi dalam keterangan tertulis, Senin 10 Oktober 2022.

Menurut Imran Mahfudi, surat pengajuan PAW yang dikirimkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) tidak sah. Karena surat tersebut bertentangan dengan AD/ART PNA. 

"Selain itu klien kami telah mengajukan gugatan sengketa internal partai ke Mahkamah Partai PNA," ujarnya.

Di samping itu pengajuan PAW pimpinan DPRK tersebut tidak terlepas dari konflik PNA yang sedang bergulir di Pengadilan, dimana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah mengeluarkan dua putusan terkait dengan konflik PNA. Dari dua putusan tersebut menurutnya jelas bahwa PNA yang sah adalah PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen tahun 2019 yang diketuai oleh Samsul Bahri.

"Perlu kami sampaikan bahwa Ketua DPRK Bireuen sesuai dengan sumpah jabatannya memiliki kewajiban untuk mentaati putusan pengadilan," ujarnya. 

Imran Mahfudi memperingatkan bahwa jika proses PAW pimpinan tersebut dilanjutkan, maka pihaknya akan menggugat Ketua DPRK Bireuen ke Pengadilan. Selain itu tidak tertutup kemungkinan untuk membawa masalah itu ke ranah pidana.