PNA Sebut Qanun LKS Tak Perlu Direvisi

Ilustrasi Qanun. Foto: net.
Ilustrasi Qanun. Foto: net.

Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai bahwa wacana revisi Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh tak perlu dilakukan.


Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA, Affan Ramli, menyebutkan PNA sebagai salah satu partai lokal yang konsisten membela keistimewaan dan kekhususan Aceh menilai usaha-usaha untuk merevisi Qanun LKS tidak diperlukan saat ini. 

"Bahkan jika dimaksudkan untuk mengundang Bank-bank konvensional beroperasi kembali di Aceh," kata Affan Ramli dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2023.

Dia mengatakan, pro-kontra revisi Qanun LKS belakangan ini semakin memanas. Terutama setelah pemerintah dan DPR Aceh bersepakat untuk meninjau ulang Qanun Nomor 11 tahun 2018 tersebut dan membuka kemungkinan untuk merevisinya.

Dia menuturkan, dinamika perekonomian dunia usaha di Aceh mengalami sejumlah hambatan akibat ketidakmampuan atau keterbatasan kapasitas lembaga-lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh saat ini.

"Tetapi masalahnya tidak terletak pada Qanun LKS” ujar Affan Ramli.

Menurutnya, pernyataan-pernyataan hukum dalam pasal-pasal di Qanun LKS mengandung kebaikan-kebaikan universal, menuntut agar lembaga-lembaga keuangan, apapun jenisnya di Aceh harus berubah mengikuti prinsip-prinsip keadilan ekonomi yang ditawarkan oleh Islam. 

“Rakyat Aceh itu berperang untuk keadilan, lebih baik bersusah payah berjuang asal tidak menjadi korban kezaliman dan penghisapan sistem perbankan kapitalistik selama-lamanya,” kata dia.

Affan menjelaskan, Qanun LKS ini pada dasarnya adalah tuntutan yang sama seperti perjuangan sebelumnya yakni keadilan, yang kali ini perjuangannya adalah dalam konteks ekonomi.

Dimana semua lembaga keuangan yang berbisnis di Aceh dipersilakan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi sistemnya harus diperbaiki mendekati tatanan yang lebih adil bagi masyarakat bawah.

Dia mengakui, bahwa pelaksanaan Qanun LKS ini masih belum memberi dampak-dampak baik bagi perekonomian rakyat kecil seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan unsur lainnya.

Menurut Affan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh perlu duduk memikirkan perbaikan strategi pelaksanaan Qanun LKS tersebut agar dalam pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tak perlu merevisi Qanun LKS, apalagi jika usaha merevisi qanun tersebut dilakukan atas pesanan para pemilik modal besar yang berbisnis di sektor industri keuangan," kata Affan.